Kuasa Hukum NN
KM Bali 1, Dompu-Terkait Dugaan Perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial NN (43) dengan oknum pejabat kemendikbud, inisial NF menjadi sorotan publik.
Dalam dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum tersebut sempat di beritakan lewat beberapa media online.
Kini Kuasa Hukum NN (43), Kisman Pangeran SH, angkat bicara soal tuduhan terhadap kliennya. Tuduhan itu, menurut Kisman Panggeran tidak benar alias tanpa bukti. "Berdasarkan pemberitaan media massa mainstream yang dirilis beberapa hari yang lalu, pihak klien saya itu sudah melapor terkait pencemaran nama baik." Katanya kepada media ini saat dikonfirmasi pada Rabu (9/6/2021) tepatnya di depan Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu lalu.
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial itu sudah dilaporkan ke Mapolres Dompu tertanggal 07 juni 2021 lalu.
Diketahui sebelumnya, salah satu pemicu kandasnya rumah tangga BM dan NN pada saat itu, karena ditemukan rekaman percakapan mesra via telepon antara NF dengan NN.
Namun hal tersebut, dibantah oleh Kisman Pangeran. Menurutnya, percakapan itu biasa saja dan sejawarnya. Menurut Kisman Pangeran, poin-poin yang dikatakan BM terkait dugaan perselingkuhan itu menyudutkan dan merugikan kliennya. "Poin-poin yang di sampaikan BM itu, betul betul menyudutkan dan merugikan klien saya bahkan tuduhan itu tidak benar", tegas Kisman.
Kisman dapam pernyataannya mengakui kliennya (NN) melakukan percakapan dengan NF tapi bukan dalam konteks perselingkuhan. Hanya saja bentuk percakapan itu sebatas konsultasi dan koordinasi. "Ada komunikasi tapi bukan konteks perselingkuhan. Saat itu kan NF sebagai pejabat dan seorang guru (NN) wajar toh kalau ada komunikasi soal konsultasi dan koordinasi." Katanya.
Kisman mempertanyakan motif BM yang kembali mengungkit peristiwa yang sudah lama. Dirinya juga menyesalkan kenapa BM justru tidak melaporkannya ke pihak Kepolisian, "kalau ada bukti satu hal yang paling saya sesali kenapa tidak diselesaikan secara hukum. Kenapa baru sekarang dipersoalkan." Jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum BM, Muhlis SH, dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Dompu pada Kamis (10/6/2021) belum bisa memberikan komentar apapun terkait adanya laporan terhadap kliennya.
Kasat Reskrim Mapolres Dompu
Kasat Reskrim Mapolres Dompu Iptu Ivan Rolan Cristofel kenyebutkan saat dikonfirmasi media ini Senin, (14/6) menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kuasa Hukum NN, "saat ini kami masih selidiki apakah benar ada unsur tindak kriminal didalamnya. Ini masih tahap penyelidikan", ungkap Cristofel.
Diketahui, BM saat ini menjadi terdakwa atas laporan mantan istrinya (NN). BM didakwa karena dituduh memalsukan tanda tangan NN yang saat itu berstatus istrinya untuk keperluan peminjaman di Bank.
Tidak hanya itu, BM juga telah diberhentikan sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Manggelewa dan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN.(As)
Posting Komentar