BKPH Topaso Didampingi Lembaga Samudra tengah melakukan Identifikasi Kawasan Hutan Di Lokasi Perusahaan PT. Lancar Abadi, Selasa, (10 /05 /2022) Siang tadi.
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Samudra, diduga sebagian lahan kawasan hutan yang telah dikuasai oleh perusahan ini luasnya lebih kurang 2 hektar.
Tidak hanya itu, pemilik perusahan tersebut sudah mengatongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Hasil penelusuran awal, kita menemukan sebagian tanah kawasan hutan diduga telah dikuasai dan disertifikat oleh perusahaan itu," ungkap Ketua Lembaga Samudra, Hendra, Selasa, (10/05/2022) siang tadi.
Menurut Hendra, berdasarkan data yang telah dihimpun, dari luas tanah kawasan hutan yang kini telah didirikan bangunan Gudang oleh PT. Lancar Abadi (LA) sebagiannya belum disertifikat.
"Berdasarkan data itu ada sebagian kawasan hutan yang belum disertifikat oleh perusahaan ini," bebernya.
Atas dugaan itu, kata Hendra, pihaknya telah menyurati ke Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Topaso untuk melakukan identifikasi, sekitar bulan April 2022.
"kami dari lembaga Samudra telah menyurati Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Topaso sejak bulan april lalu," tuturnya.
Pemilik perusahaan saat dihubungi Via telepon, Selasa (10 /05 /2022) siang, mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan data-data ke BKPH yang melakukan identifikasi.
"Silahkan tanyakan ke KPH yang datang tadi," kata pemilik perusahaan ini, yang enggan menyebutkan namanya.
BKPH Topaso, siang tadi, Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 10:47 wita, melakukan Identifikasi tepatnya di lokasi perusahaan tersebut. Identifikasi ini didampingi langsung oleh Lembaga Samudra.
Berdasarkan hasil identifikasi BKPH Topaso bahwa separuh dari lahan perusahaan tersebut terindikasi masuk dalam Kawasan hutan.
"Separuh terindikasi masuk dalam kawasan hutan RTK 55 kelompok hutan Soromandi," Ungkap Polhut Penyelia BPKH Toffo Pajo Soromandi (Topaso), Zulkarnain, saat di konfirmasi via whatsapp, Selasa, (10/05/2022) malam tadi.
Dari hasil identifikasi ini, kata Zulkarnain pihaknya akan mengirim berita acara ke BPKH Wilayah VIII Denpasar. Jika ada areal kawasan hutan yang telah dikuasai namun belum disertifikat, Lanjut Zulkarnain, sembari menunggu jawaban dari BPKH Wilayah VIII Denpasar pihaknya akan segera meminta pihak perusahaan mengosongkan areal tersebut.
Zulkarnain kembali menegaskan berdasarkan hasil identifikasi ini ditemukan bahwa sebagian tanah kawasan hutan yang telah dikuasai oleh PT. LA sudah mengatongi SHM. Atas identifikasi tersebut bahwa perusahaan itu diduga telah mencaplok lahan kawasan hutan.
"Terkait tanah kawasan hutan yang sudah disertifikat ini penyelesaiannya di PTUN," pungkasnya. (As)
Posting Komentar