Kepala DLHK Provinsi NTB, Madani Mukarom.

KM Bali 1 Dompu -Dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh PT. Lancar Abadi (LA) kini diperkuat oleh pihak Balai Kesatuan Pengelolah Hutan (BKPH) . Hal ini berdasarkan hasil identifikasi tim BKPH Toffo, Pajo, Soromandi (Topaso). 

Atas dugaan tersebut perusahaan yang berlokasi di Dusun Madarutu, Desa Bara, Lecamatan Woja Dompu, NTB, bakal terancam disegel. Bukan hanya itu, pihak perusahaan ini juga bakal terancam dijerat  atas dugaan tindak pidana. 

Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan  (BKPH) Toffo, Pajo, Soromandi (Topaso), Teguh Gatot Yuwono, S. Hut, M. Eng, membenarkan adanya dugaan atas pencaplokan tanah kawasan hutan oleh PT. Lancar Abadi. Dugaan tersebut diperkuat pasca dilakukan identifikasi beberapa waktu lalu. 

Dari hasil identikasi ini, kata Teguh Gatot Yuwono, Pihak BKPH Topaso telah menyusun berita acara bahkan secepatnya mengirim ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak hanya itu berita acara ini juga secara bersamaan dikirim ke BKPH VIII Denpasar. 

"Hari ini juga kita kirim laporan kejadiannya atau berita acaranya," katanya, Kamis (12/05 /2022) pagi tadi. 

Berdasarkan undang yang berlaku, Lanjut Teguh, siapa pun yang telah menguasai dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, itu merupakan pelanggaran. 

"Sesuai undang-undang nomor 41 tahun 1999 dan undang-undang nomor 18 tahun 2013. Jika mengacu pada aturan itu, pihak yang telah menguasai kawasan hutan merupakan tindak pidana," tegasnya. 

Dikonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DISLHK) Provinsi NTB, Ir. Madani Mukarom, via aplikasi whatsapp, Kamis (12/05 /2022) mengatakan bahwa pihaknya membenarkan adanya dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh perusahaan tersebut. "Memang betul sebagian yang dibangun oleh perusahaan itu masuk dalam kawasan hutan," akuinya. 

Untuk itu, Lanjut Madani Mukarom, pihaknya menyarankan agar pihak perusahaan itu segera mengusulkan ijin pinjam pakai. "itu makanya kita minta supaya ajukan ijin pinjam pakai. Kalau mereka ngotot tidak mau karena alasan sudah sertifikat, kami akan tempuh proses hukum untuk pembatalan sertifikat tersebut," tegasnya. 

Bagaimana dengan sebagian tanah kawasan hutan yang masuk dalam areal perusahaan ini  telah dikuasai namun belum disertifikat? Apa sanksi bagi pihak perusahaan. 

Madani Mukarom, menegaskan pihaknya bakal mengundang pihak terkait untuk melakukan pengukuran dan memastikan seberapa luas areal kawasan hutan yang belum disertifikat, yang telah dikuasai oleh perusahaan tersebut. 

"Kami undang dulu tim BPKH Denpasar, yang punya kewenangan mengukur batas hutan," pungkasnya. 

Sementara pihak perusahaan PT. LA di konfirmasi, Kamis (22/05 /2022) sore tadi  menegaskan tidak mau mengajukan izin pinjam pakai karena semua tanah di areal perusahaannya sudah disertifikat. 

"Nggak ada pinjam pakai. Semua sudah disertifikat." akuinya. (As) 

Posting Komentar

 
Top