Foto Kadis Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Dompu, H. Khairul Ihsyan, Saat dikonfirmasi, Selasa (Rabu, 24/1/2023) di ruangan kerjanya.
Tahun 2022 lalu program ini sudah disalurkan kepada 400 orang penerima manfaat. Bantuan yang diberikan pada program ini diantaranya berupa mesin jahit, Kompresor, alat cukur dan rombong.
Rupanya di tahun 2023 ini, program yang serupa kembali diluncurkan. Sasarannya sekitar 200 orang. Tetapi prioritasnya pelaku usaha mikro yang kurang mampu atau kategori miskin.
Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Dompu, H. Khairul Insan mengatakan program pemberdayaan ini adalah salah satu bentuk dukungan Pemda terhadap Pelaku usaha Pasca lumpuhnya sektor ekonomi Nasional akibat Pandemi Covid 19.
Kendati wabah tersebut sudah berlalu, rupanya Pemda Dompu hingga kini masih memperhatikan pertumbuhan ekonomi di sektor Usaha mikro kecil dan menengah. Hal itu dilakukan untuk memulihkan kembali kondisi perekonomian.
"Akibat pandemi melanda, roda perekonomian mati total. Bagi mereka yang tidak memiliki akses pasar, punya produk tapi tidak terjual, kita akan bantu dari sisi pemasarannya, pengembangan usahanya hingga keterampilan," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Terlepas dari Pandemi, Dae mpera menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro berbeda dengan pelaku usaha kecil. Sesuai peraturan, kata dia, penentuan kriteria itu tergantung pada jumlah modalnya, tempat usaha, omset penjualan setiap tahun. Jika modalnya dibawah Rp.50 juta, disebut pelaku usaha mikro. Bilamana modalnya di atas Rp.50 juta dapat dikategorikan pelaku usaha kecil.
Lantas bagaimana dengan orang yang memiliki kemauan, keahlian dan keterampilan tapi tidak punya modal. Contoh, yang sering dijumpai tiap hari, yakni para pekerja otomotif yang bekerja di tempat perbengkelan (bukan miliknya), Apakah dia termasuk bagian dari pelaku usaha?
Dari contoh di atas, menurut Kadis Koperasi yang akrab di sapa Dae Mpera, menerangkan bahwa pelaku usaha itu tidak hanya bicara soal seberapa besar modal yang tersedia, tempat usaha, omzet yang terjual. Akan tetapi, jika orang itu, punya kemauan, keahlian dan bekerja di tempat usaha orang lain, namun tidak punya modal usaha, itu termasuk bagian dari pelaku usaha. "Jangankan bicara soal modal usaha, pengembangan usaha dan membeli atau menyewa tempat usaha, untuk biayai hidup bersama keluarganya sehari-hari justru terhimpit," terangnya.
Bahkan dari pengalaman sebelumnya, pada saat melakukan survei dan verikasi data penerima bantuan tahun 2022 lalu, Ia sering menjumpai anak-anak muda yang punya kemauan, keahlian, keterampilan tapi tidak punya modal. Pun berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki sumber pendapatan tetap. misalnya, Ia pernah mengunjungi salah satu rumah pelaku usaha di Desa Lepadi, Kecematan Pajo, Dompu, NTB.
"Kemarin saya lihat anak muda di Desa Lepadi, Kecematan Pajo, punya keahlian, keterampilan, dan bekerja di tempat usaha orang lain tapi dia tidak punya modal usaha. Setelah kita cek dan mengunjungi rumahnya, ternyata dia salah satu keluarga miskin dan juga salah satu tulang punggung dari keluarga itu, akhirnya kita beri bantuan sarana usahanya," ujarnya kemarin.
Apakah yang dimaksud dengan istilah "Pelaku Usaha Miskin atau Pelaku Usaha Kurang Mampu,"?
Dae Mpera mengaku, sebenarnya istilah tersebut tidak terdapat dalam rumusan UMKM, namun, dibalik istilah itu justru bisa ditemui dalam roda kehidupan. jika pelaku usaha hanya sekedar dibatasi modalnya (uang) sebagai standar, menurutnya, pengertian itu kurang objektif atau tidak tepat. Karena potensi, kemauan dan keterampilan, serta pengetahuan itu, sesuatu yang harus diperhitungkan. Untuk itu, Ia kembali menegaskan bahwa pelaku usaha di samping membutuhkan modal, baik pada pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa, industri hingga perdagangan itu, juga membutuhkan keterampilan.
Dari gambaran tersebut kata dia, cukup mewakili istilah yang dilekatkan pada tataran pelaku usaha mikro yang notabene ekonomi lemah, berasal dari keluarga miskin, tidak memiliki modal usaha tapi punya potensi dan kemauan. Rupaya kondisi seperti ini, nyaris luput dari perhatian pemerintah namun justru tetap nampak dalam kehidupan.
"Pelaku usaha itu bukan hanya sekedar menghasilkan produk, tetapi memberikan jasa juga termasuk pelaku usaha," cetusnya.
Berdasarkan sistim informasi data tunggal Indonesia tentang KUMKM, yang sudah di data tahun 2022 lalu, disebutkan bahwa pelaku usaha baik itu, pada level mikro, kecil dan menengah yang tercatat di Kabupaten Dompu, lebih kurang 23 ribu. Namun dari angka itu, dae Mpera tidak menyebutkan secara rinci berapa total pelaku usaha miskin.
Jika dilihat porsi anggaran yang bersumber dari APBD untuk program pelaku usaha mikro dan kecil di tahun 2023 justru menurun jika dibanding di tahun sebelumnya. Tahun ini hanya dianggarkan kurang dati Rp. 1 milyar, sedangkan anggaran di tahun 2022 lalu mencapai Rp. 1 milyar. (As/adv)
Posting Komentar