Ir. H. Mohammad Rum menjelaskan jenis investasi ada dua, yakni Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Untuk PMA syarat nya minimal Investasi 10 miliar, dan izin menjadi kewenangan pusat. Sementara untuk PMDN di bawah 10 miliar dan kepengurusan izin yakni di kabupaten maupun provinsi". Katanya.
Diungkapkan Ir. H. Mohammad Rum, MT bahwa, Investor asal Korea Mr. Kim itu berencana akan melakukan investasi pada sektor perkebunan, tepatnya pengolahan kopi di Sembalun Kabupaten Lombok Timur.
Dalam keterangannya, Mr. Kim nantinya tidak hanya pengolahan kopi, tetapi Mr. Kim juga berencana akan membuat wisata alam perkebunan kopi dan akan membuat sekolah pengolahan kopi bagi warga lokal" kata Muhammad Rum
"Masyarakat lokal akan di ajarkan cara mengolah bahan mentah (kopi) sampai pada tahap pengemasan bahkan pemasaran. Selain itu permintaan besar kopi (robusta) didaerah Korea cukup tinggi" ungkap M.Rum menirukan keterangan Mr. Kim.
Menanggapi kuatnya minat investor asal Kore itu untuk berinvestasi di NTB, Kepala DPMPTSP Provinsi NTB mennyebut investasi ini sangat positif. Selain berinvestasi kopi, investor juga diharapkan dapat mengakomodir petani kopi lokal untuk bekerjasama". Jelasnya.
Pada kesempatan itu juga Kepala DPMPTSP Provinsi NTB memberikan masukan kepada calon investor agar menuangkan rencana investasi tersebut dalam proposal kegiatan teknis dan membuat permohonan rekomendasi pada Dinas LHK Provinsi NTB. (As)
Posting Komentar