Foto : Juanda SH, MH (kanan) Nurdin (kiri)
Kmbali1.com, Dompu – Proses hukum terhadap Direktur Perusahaan Lancar Abadi (LA) yang sudah lama bergulir kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pembiaran Perkara Bos LA Menguat, Publik Pertanyakan Kinerja APH.
Pasalnya, perkara pidana yang menyeret inisial TJS sebagai tersangka tampak tak menunjukkan kemajuan signifikan, meskipun penyidik Gakkum Jabalnusra telah menetapkan tersangka, melakukan penahanan, serta menyita sebagian aset bangunan terkait kasus tersebut.
Pelapor, Nurdin, menyuarakan kekecewaannya terhadap mandeknya penanganan perkara ini. Ia menilai, setelah Kejaksaan Negeri Dompu mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik, seharusnya ada percepatan proses sesuai petunjuk jaksa. Namun yang terjadi, penyidik justru berdalih bahwa kasus mengalami deadlock, bahkan mengeluhkan keterbatasan anggaran.
“Padahal tersangkanya sudah ditahan, dua saksi ahli dan alat bukti sudah ada. Unsur pasal 184 KUHAP juga terpenuhi. Tapi berkas perkaranya dikembalikan karena alasan syarat formil belum lengkap,” ujar Nurdin pada Selasa (9/6).
Nurdin menduga kuat ada upaya pembiaran yang disengaja terhadap perkara ini. “Kalau memang serius, penyidik harusnya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, bukan malah membiarkan tanpa kepastian. Apalagi sudah ada surat penetapan sita dari PN Dompu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kurangnya transparansi dari aparat penegak hukum. “Tidak ada perkembangan yang kami dengar. Bahkan pemberitahuan pun tak pernah kami terima,” ungkapnya kecewa.
Menanggapi situasi ini, Juanda, SH, MH, selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. Ia berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dompu, dengan Penyidik Gakkum sebagai termohon pertama dan Kejaksaan Negeri Dompu sebagai termohon kedua.
“Kasus ini terkesan digantung. Dalam sistem hukum, kondisi seperti ini bisa disebut a quo, tanpa kejelasan arah. Seharusnya ada transparansi terkait perkembangan perkara,” kata Juanda. “Jika tidak ada kendala, Insyaallah minggu depan kami ajukan praperadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Ikhwan, mengakui bahwa penanganan kasus tersebut mengalami deadlock. Ia menyebut, proses penyidikan lanjutan memerlukan alokasi anggaran yang saat ini tersendat akibat kebijakan efisiensi nasional.
“Kami masih menunggu kebijakan pusat. Ini masih terbentur pemangkasan dan efisiensi anggaran negara di setiap kementerian, Masih efisiensi oleh Prabowo hasil laporan terakhir," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (27/5/2025).
Kendati demikian, kata dia, sesuai arahan pimpinannya, pihak Gakkum mendorong koordinasi dengan JPU Dompu dan berharap pelimpahan berkas bisa segera dilakukan. Ia juga menyoroti pentingnya peran Kantor Pertanahan. Jika terbukti SHM yang dimiliki TJS cacat hukum karena melanggar batas kawasan hutan, maka pemblokiran seharusnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu gugatan perdata atau PTUN.
“Kalau asal-usulnya sudah jelas bermasalah dan melanggar ketentuan kehutanan, Kantor Pertanahan harusnya berani blokir. Jangan adu kuat dengan SK Menteri,” tegas Ikhwan, Senin (27/5/2025). (Alon)
Posting Komentar