Tuntutan Mahasiswa diterima oleh Humas Kementerian ESDM


Jakarta, KMBali1.Com — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Senin (16/6) di Jakarta, menuntut pencabutan izin usaha pertambangan milik PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Aksi yang dimulai pada pukul 13.30 WIB ini memprotes berbagai persoalan yang dinilai sebagai dampak negatif dari keberadaan tambang tersebut. Mulai dari dugaan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air bersih, hingga meningkatnya konflik sosial dan ketimpangan ekonomi di kawasan lingkar tambang.

“Kami tidak datang membawa kebencian. Kami datang membawa harapan masyarakat yang selama bertahun-tahun hanya menerima dampak buruk dari tambang ini,” ujar Ajunnarfid,  Pemimpin Aksi, dalam orasinya.

Massa aksi juga tampak menempelkan poster yang berisi tuntutan mereka di gerbang yang sudah diblokade oleh pihak pengamanan.

LIMIT Indonesia menilai bahwa PT. STM telah melebihi rentang waktu batas eksplorasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 42 UU tersebut membatasi masa eksplorasi maksimal delapan tahun. Namun berdasarkan data yang mereka miliki, eksplorasi PT. STM telah berjalan lebih dari 10 Tahun dan masih diperpanjang hingga 2030 melalui tahapan pra-studi kelayakan.

“Kalau eksplorasi dibiarkan terus, itu sama saja membiarkan rakyat jadi tumbal proyek yang penuh manipulasi dan keserakahan,” tambah Ajun lantang.

Dalam aksi tersebut, massa juga mengecam dominasi asing dalam struktur kepemilikan saham PT STM. Sebanyak 80 persen saham perusahaan dimiliki oleh Eastern Star Resources Pty Ltd, anak usaha dari raksasa tambang Vale SA. Sementara PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) hanya menggenggam 20 persen saham.

“Ini tambang di tanah kami, tapi keuntungannya dibawa ke luar negeri. Rakyat hanya mendapat debu dan janji-janji kosong,” kritik Ajun.

Setelah lebih dari satu jam berorasi, perwakilan dari Humas Kementerian ESDM menemui massa dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan. Namun, LIMIT Indonesia menyatakan tidak akan berhenti hanya pada janji.



“Kami mengapresiasi langkah ini, tapi kami ingatkan bahwa rakyat sudah terlalu sering dibohongi. Kami akan pantau dan kawal janji ini, sampai izin PT. STM dicabut!” tegas Ajun.

Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan LIMIT Indonesia dalam aksi ini:

1. Mendesak Menteri ESDM mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. STM.

2. Menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi tambang PT. STM di Kecamatan Hu’u.

3. Menolak segala bentuk perpanjangan izin pertambangan PT. STM di wilayah Dompu.

Aksi ditutup dengan ultimatum keras. Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada tanggapan konkret dari pemerintah, LIMIT Indonesia mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar.

“Kami tidak akan diam ketika rakyat kami diinjak oleh tambang yang merampas kehidupan!” pungkas Ajun di hadapan Humas ESDM.[KM02]

Posting Komentar

 
Top