Iwan Sakral
Ketua SMSI Kabupaten Dompu

Ketua SMSI Dompu: Ruang Hak Jawab selalu Terbuka.

Dompu, KMBali1.Com - Pernyataan mengejutkan datang dari PT. Sumbawa Timur Mining (STM) yang menuding adanya sejumlah media online yang aktif menyebarkan berita bohong terkait aktivitas perusahaan tambang tersebut di wilayah Hu’u, Kabupaten Dompu. Tudingan ini disampaikan perusahaan sebagai alasan untuk tidak menanggapi berbagai pertanyaan kritis yang diajukan masyarakat dan media.

“Sejumlah media online aktif merilis berita bohong atau berita tidak benar mengenai PT STM, sehingga ini menjadi acuan bagi kami untuk lebih bijak menanggapi berbagai hal,” tulis perwakilan PT. STM dalam konfirmasi tertulis via kontak Resmi perusahan tersebut yang diterima redaksi kmbali1.com, Selasa (17/6) Siang.



Pernyataan itu muncul saat wartawan kmbali1.com, Fauzi Akbar, mempertanyakan alasan PT. STM enggan merespons permintaan konfirmasi terkait sejumlah isu yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan, terutama dalam hal program CSR, perizinan, dan tanggapannya terkait aksi protes sejumlah mahasiswa di Kementerian ESDM pada Senin, (16/6) kemarin.

Sebelumnya, pihak STM hanya menyampaikan bahwa mereka telah memantau berita-berita terkait aksi demonstrasi masyarakat dan mahasiswa NTB, namun memilih untuk tidak menanggapi karena menilai isu-isu tersebut diprovokasi oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersendiri terhadap keberadaan investasi PT. STM.

“Kami hanya akan fokus terhadap komitmen kami untuk terus bertumbuh dan memajukan kualitas SDM masyarakat, khususnya masyarakat kami di wilayah lingkar tambang,” tambah perwakilan PT. STM dalam tanggapannya.

Meski pihak STM berulang kali menyebut komitmen terhadap masyarakat, hingga kini perusahaan belum memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan lain diantaranya terkait klaim bahwa CSR PT. STM sudah dinikmati oleh 239.781 Penerima Manfaat. PT. STM sebelumnya mengklaim bahwa program CSR tahun 2023 telah dirasakan manfaatnya oleh 239.781 penerima. Namun angka tersebut menimbulkan pertanyaan karena jumlah itu nyaris setara dengan total penduduk Kabupaten Dompu saat ini. Media mempertanyakan: apakah angka itu merujuk pada jumlah individu, rumah tangga, jumlah kegiatan, atau pihak lain?

PT. STM juga belum memberikan kejelasan apakah mereka telah mendapatkan perpanjangan izin eksplorasi di wilayah Hu’u. 

Sikap STM yang menolak memberikan klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan dari wartawan memunculkan tanda tanya tentang komitmen perusahaan terhadap prinsip keterbukaan. Apalagi saat permintaan informasi secara langsung justru dijawab dengan tuduhan terhadap media yang dianggap menyebarkan kebohongan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Dompu Iwan Sakral menegaskan jika Pihak perusahaan PT. STM merasa keberatan dengan sejumlah berita yang mengkritisi kinerja mereka, maka dapat menempuh jalur yang sudah diatur dalam Undang - Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

"Bisa melakukan klarifikasi langsung atau menggunakan hak jawab yang disediakan undang - undang melalui media yang bersangkutan" tegasnya Selasa (17/6) Malam.

Terkait tuduhan PT. STM bahwa ada sejumlah media yang memuat berita bohong, Iwan Sakral meminta agar PT. STM dapat membuktikannya. Salah satu wartawan senior Kabupaten Dompu ini menilai bahwa tuduhan tersebut mengarah pada media yang jelas memiliki pembaca dan jelas pula keberadaannya.

"Jika merasa bahwa berita itu bohong, silahkan diklarifikasi dan tak boleh mengeneralisir banyak media yang memuat berita bohong", tambahnya.

"Mungkin kurang komunikasi saja. Jika ada media yang meminta wawancara, kemudian jelas medianya, ya, silahkan dilayani saja, karena teman - teman wartawan juga bekerja atas nama undang - undang", pungkas mantan wartawan Koran Lombok Post ini.

Diketahui, KMBali1.Com adalah anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). SMSI adalah organisasi perusahaan pers siber di Indonesia. SMSI juga merupakan salah satu organisasi yang menjadi Konstituen Dewan Pers. bertujuan untuk memperkuat kualitas produk jurnalistik media siber, memastikan profesionalisme, independensi, dan kesejahteraan anggotanya. SMSI juga berperan dalam mengawasi pemberitaan agar sesuai dengan kode etik jurnalistik dan memperbaiki tata kelola media siber. [KM02]

Posting Komentar

 
Top