KM Bali 1-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dompu DR.Hc.H Abdullah Arsyad, S.Ag saat dikonfirmasi di kantornya Kamis (19/09) lalu, mengaku menyesalkan adanya produk-produk terutama produk Makanan - Minuman (Mamin) dalam kemasan import yang tidak melalui sertifikasi Halal dari MUI. Menurutnya, Sertifikat Halal perlu dikantongi oleh Produsen atau Importir Mamin ini sebelum diedarkan di pasaran.

Meski demikian dirinya mengaku tidak memiliki wewenang untuk menarik produk-produk mamin tersebut yang sudah terlanjur beredar. Hal ini disebabkan tidak adanya regulasi yang mewajibkan produsen maupun para importir untuk mengantongi sertifikat halal itu bagi produknya.

Hal ini juga senada dengan yang diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI NTB Drs.H. Anang Zainuddin saat dikonfirmasi redaksi Kampung Media via telepon selulernya Kamis (19/09) lalu. Anang Zainuddin menjelaskan label halal belum menjadi kewajiban untuk dikantongi oleh produsen karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.

Selama ini, Beliau menambahkan, Label halal ini baru diberikan kepada para produsen produk mamin atas kesadaran dan inisiatif dari produsen itu sendiri yang menganggap penting mengantongi label tersebut karena ingin menarik minat konsumen Muslim.

Menanggapi adanya pemilik minimarket di Dompu yang menjual produk mamin import yang masih diragukan kehalalannya itu, Ketua MUI NTB mengharapkan adanya koordinasi terpadu antara Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan, dan MUI sendiri untuk melakukan sidak dan menarik produk-produk mamin itu karena tidak melindungi hak konsumen di masyarakat dompu yang mayoritas beragama islam.[Ozyra]

Posting Komentar

 
Top