Foto Kuasa Hukum Penggugat, Juanda SH, MH
Dompu, kmbali1.com – Kasus dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh Direktur PT Lancar Abadi (LA), berinisial TJS, kembali mencuat setelah sekian lama terkatung-katung tanpa kejelasan hukum.
Setelah Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara (P-19) pada awal 2024. Malah penyidik tidak melengkapi berkas itu sesuai petunjuk jaksa. Justru berkelit perkara sudah deadlock.
Perkara LA "Tumbang" Akibat Deadlock? Penggugat Tempuh Jalur Praperadilan.
Merasa proses hukum berjalan tidak transparan dan berlarut-larut, pihak penggugat, Nurdin, akan menempuh langkah hukum, menggugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu.
Menurut Nurdin, langkah ini diambil bukan semata-mata karena lambannya penanganan, tetapi juga sebagai bentuk protes terhadap integritas aparat penegak hukum. Ia menilai, semua syarat formil dan materil sudah dipenuhi, namun kasus justru terhenti tanpa alasan yang jelas.
“TJS sempat ditahan, lalu dibebaskan. Penyidik bilang semua berkas sudah siap, lengkap dengan dua saksi ahli dan bukti kuat. Unsur pasal 184 KUHAP juga sudah terpenuhi. Tapi jaksa malah kembalikan berkas dengan alasan syarat formil belum lengkap,” ungkapnya dengan nada kecewa, Jum'at (25/4/2025).
Senada, kuasa hukum penggugat, Juanda SH, MH, menyayangkan sikap penyidik Gakkum yang terkesan membiarkan kasus ini mengambang. Ia menegaskan, setelah berkas dikembalikan oleh jaksa (P-19), semestinya penyidik segera melengkapinya sesuai petunjuk untuk bisa naik ke tahap P-21, bukan justru mendiamkan kasus tanpa kepastian hukum.
“Secepatnya kita mau mengajukan praperadilan,” tegas Juanda, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/5/2025). (Alon)
Posting Komentar