KM Bali 1-Aksi Pengrusakan hutan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di
beberapa lokasi di kabupaten Dompu mengundang perhatian dari Ketua Forum
Solidaritas Petani (Fortani) Dompu Ir. Muttakun.
Pasalnya, aksi pengrusakan
hutan dengan dalih untuk digunakan sebagai lahan pertanian atau perkebunan
melalui program pemerintah yang biasa disebut Hutan Kemasyarakatan (HKM) ini
sudah disalah artikan oleh masyarakat sendiri.
Faktanya, Dua Kawasan Hutan
yang selama ini dipenuhi oleh tegakan kayu kini menjadi gundul akibat ulah
sejumlah oknum masyarakat. Dua Kawasan Hutan yang mengalami kegundulan akibat
pembalakan liar masyarakat tersebut yakni kawasan hutan di sekitar Teka Ndahu
yaitu jalan lintas menuju Pantai Lakey di Desa Adu, dan kawasan Hutan Di So
Kesi.
Sebenarnya,
program HKm ini menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P37/Menhut-II/2007, Hutan
kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui
pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan
tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Namun
berbeda dengan yang terjadi di Kab. Dompu, program HKM ini justru menjadi
alasan sejumlah masyarakat melakukan pengrusakan terhadap hutan dengan menebang
pohon-pohon Kayu besar yang selama ini berdiri tegak di kawasan hutan tersebut.
Di Teka Ndahu misalnya, Ribuan Pohon Sonokeling yang merupakan hasil program
reboisasi oleh pemerintah puluhan tahun lalu yang selama ini memenuhi kawasan
hutan di lokasi itu kini sudah tidak terlihat lagi karena sudah ditebang warga.
Ir. Muttakun
menduga telah terjadi pembiaran oleh pemerintah dalam hal ini Kepolisian, Dinas
Kehutanan Dompu, juga Bupati Dompu atas pengrusakan hutan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab ini. Dirinya juga bahkan mencurigai adanya kemungkinan
keterlibatan para oknum Elit Pejabat yang memprovokasi masyarakat untuk
melakukan pengrusakan hutan dengan dalih HKM.
”Harusnya
muncul upaya pencegahan oleh pemerintah kab.dompu dalam hal ini Bupati Dompu,
Dinas Kehutanan, Kapolres, bahkan komponen masyarakat yang peduli terhadap
pelestarian hutan”, jelas Muttakun. Dirinya juga mengancam apabila pemerintah
tidak mengambil tindakan tegas maka terpaksa akan dilaporkan kepada Menteri
Kehutanan.[Ozyra]Berikut kami juga sisipkan peraturan tentang HKM. Silahkan langsung klik saja pada link dibawah ini:
1. Download P.37/Menhut-II/2007
2. Download P.52/Menhut-II/2011
Posting Komentar