KM Bali 1-Aksi Pengrusakan hutan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di beberapa lokasi di kabupaten Dompu mengundang perhatian dari Ketua Forum Solidaritas Petani (Fortani) Dompu Ir. Muttakun.
Pasalnya, aksi pengrusakan hutan dengan dalih untuk digunakan sebagai lahan pertanian atau perkebunan melalui program pemerintah yang biasa disebut Hutan Kemasyarakatan (HKM) ini sudah disalah artikan oleh masyarakat sendiri.
Faktanya, Dua Kawasan Hutan yang selama ini dipenuhi oleh tegakan kayu kini menjadi gundul akibat ulah sejumlah oknum masyarakat. Dua Kawasan Hutan yang mengalami kegundulan akibat pembalakan liar masyarakat tersebut yakni kawasan hutan di sekitar Teka Ndahu yaitu jalan lintas menuju Pantai Lakey di Desa Adu, dan kawasan Hutan Di So Kesi.
Sebenarnya, program HKm ini menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P37/Menhut-II/2007, Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Kab. Dompu, program HKM ini justru menjadi alasan sejumlah masyarakat melakukan pengrusakan terhadap hutan dengan menebang pohon-pohon Kayu besar yang selama ini berdiri tegak di kawasan hutan tersebut. Di Teka Ndahu misalnya, Ribuan Pohon Sonokeling yang merupakan hasil program reboisasi oleh pemerintah puluhan tahun lalu yang selama ini memenuhi kawasan hutan di lokasi itu kini sudah tidak terlihat lagi karena sudah ditebang warga.
Ir. Muttakun menduga telah terjadi pembiaran oleh pemerintah dalam hal ini Kepolisian, Dinas Kehutanan Dompu, juga Bupati Dompu atas pengrusakan hutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Dirinya juga bahkan mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan para oknum Elit Pejabat yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan pengrusakan hutan dengan dalih HKM.
”Harusnya muncul upaya pencegahan oleh pemerintah kab.dompu dalam hal ini Bupati Dompu, Dinas Kehutanan, Kapolres, bahkan komponen masyarakat yang peduli terhadap pelestarian hutan”, jelas Muttakun. Dirinya juga mengancam apabila pemerintah tidak mengambil tindakan tegas maka terpaksa akan dilaporkan kepada Menteri Kehutanan.[Ozyra]

Berikut kami juga sisipkan peraturan tentang HKM. Silahkan langsung klik saja pada link dibawah ini:
1. Download P.37/Menhut-II/2007
2. Download P.52/Menhut-II/2011

Posting Komentar

 
Top