Ir Wahidin |
Kemudian pada bulan
Desember ini Tahap kedua dari bantuan tersebut kembali digulirkan dengan nilai
bantuan Rp. 350 Juta. Dana bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada
kelompok Petani Tambak tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli 50 ton
bibit rumput laut.
Namun dalam
perjalanannya, dana tersebut mulai menuai masalah. Dengan alasan melindungi
uang Negara, Dinas Perikanan dan kelautan Dompu sebagai fasilitator teknis yang
diketuai oleh kepala bidang perikanan budidaya Ir. Wahidin menahan rekening
kelompok tersebut.
Menurut
penjelasannya ketika dikonfirmasi Jum’at (27/12) lalu diruang kerjanya, langkah
ini dilakukan agar Kelompok yang beranggotakan 200 orang dan terseba diberbagai
lokasi di Dompu itu tidak bebas membelanjakan dana tersebut sehingga tidak
sesuai dengan persyaratan teknis pembelian bibit rumput laut.”yang
membelanjakan barang itu nanti adalah pihak kelompok tapi difasilitasi oleh
dinas yakni mengawasi spek bibit yang dibeli, jenisnya, volume yang harus
dibeli yakni sebanyak 50 ton harus kami pantau sesui dengan keinginan program
ini”. Jelas Wahiddin.
Pihaknya juga berencana
akan mengawal pembelian bibit rumput laut ini di Kota Makassar bersama kelompok
yang mendapat bantuan.”belanjanya juga akan kami kawal. Tidak bisa dilepas.
Karena kami mengamankan uang Negara”, ungkapnya.
Wahidin juga
menjelaskan untuk mengawal dana tersebut, pihaknya mengaku tidak mengijinkan
Kelompok untuk memegang buku rekening melainkan sudah diamankan oleh pihaknya
sebagai fasilitator teknis. Dirinya mengungkapkan langkah ini dilakukan atas
kesepakatan pihanya bersama dengan Ketua Kelompok Riwo Satu sebagai kelompok
yang mendapat bantuan.
Namun anehnya,
pihaknya mengaku pernah berkonsultasi pula dengan salah satu LSM Pemantau
Korupsi dan menyarankan kepada ketua kelompok untuk membuat rekening baru atas
nama pribadi Ketua Kelompok yaitu Baharuddin. Menurut penjelasan Wahidin uang
dari rekening kelompok tersebut lalu dipindahkan ke rekening pribadi ketua
kelompok. “rekening kelompok yang pertama harus menggunakan rekomendasi dinas
dalam pencairannya. Agar gampang menarik uang saat membeli barang, setelah
bermusyawarah dengan Ketua Kelompok dan lembaga pemantau Korupsi, kami
memindahkan uang tersebut ke rekening Ketua Kelompok dan mengamankannya dipihak
kami”. Demikian jelas Wahiddin.[Ozyra]
Posting Komentar