Ir Wahidin
KM Bali 1-Tahun 2013 ini Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menggelontorkan dana bantuan social yang tidak sedikit kepada kelompok Petani Tambak Riwo Satu yang diketuai Baharuddin dan berlokasi Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Dana ini diketahui sebesar Rp. 1 Miliar yang dibagi kedalam 2 tahap Program. Tahap pertama senilai Rp. 650 Juta diberikan kepada kelompok tersebut pertengahan tahun 2013 untuk pengadaan bibit ikan Bandeng, bibit udang, pakan udang dan Probiotik untuk budidaya di area tambak.
Kemudian pada bulan Desember ini Tahap kedua dari bantuan tersebut kembali digulirkan dengan nilai bantuan Rp. 350 Juta. Dana bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada kelompok Petani Tambak tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli 50 ton bibit rumput laut.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut mulai menuai masalah. Dengan alasan melindungi uang Negara, Dinas Perikanan dan kelautan Dompu sebagai fasilitator teknis yang diketuai oleh kepala bidang perikanan budidaya Ir. Wahidin menahan rekening kelompok tersebut.
Menurut penjelasannya ketika dikonfirmasi Jum’at (27/12) lalu diruang kerjanya, langkah ini dilakukan agar Kelompok yang beranggotakan 200 orang dan terseba diberbagai lokasi di Dompu itu tidak bebas membelanjakan dana tersebut sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis pembelian bibit rumput laut.”yang membelanjakan barang itu nanti adalah pihak kelompok tapi difasilitasi oleh dinas yakni mengawasi spek bibit yang dibeli, jenisnya, volume yang harus dibeli yakni sebanyak 50 ton harus kami pantau sesui dengan keinginan program ini”. Jelas Wahiddin.
Pihaknya juga berencana akan mengawal pembelian bibit rumput laut ini di Kota Makassar bersama kelompok yang mendapat bantuan.”belanjanya juga akan kami kawal. Tidak bisa dilepas. Karena kami mengamankan uang Negara”, ungkapnya.
Wahidin juga menjelaskan untuk mengawal dana tersebut, pihaknya mengaku tidak mengijinkan Kelompok untuk memegang buku rekening melainkan sudah diamankan oleh pihaknya sebagai fasilitator teknis. Dirinya mengungkapkan langkah ini dilakukan atas kesepakatan pihanya bersama dengan Ketua Kelompok Riwo Satu sebagai kelompok yang mendapat bantuan.
Namun anehnya, pihaknya mengaku pernah berkonsultasi pula dengan salah satu LSM Pemantau Korupsi dan menyarankan kepada ketua kelompok untuk membuat rekening baru atas nama pribadi Ketua Kelompok yaitu Baharuddin. Menurut penjelasan Wahidin uang dari rekening kelompok tersebut lalu dipindahkan ke rekening pribadi ketua kelompok. “rekening kelompok yang pertama harus menggunakan rekomendasi dinas dalam pencairannya. Agar gampang menarik uang saat membeli barang, setelah bermusyawarah dengan Ketua Kelompok dan lembaga pemantau Korupsi, kami memindahkan uang tersebut ke rekening Ketua Kelompok dan mengamankannya dipihak kami”. Demikian jelas Wahiddin.[Ozyra]

Posting Komentar

 
Top