KM Bali 1-Program polikultur yakni program bantuan yang diberikan kepada Kelompok Tani Tambak ikan yang tersebar dibeberapa tempat di Kabupaten Dompu oleh Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (KPDT) pada petengahan tahun 2013 berupa uang tunai sebesar Rp. 1 Milliar yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp. 650 Juta diberikan langsung kepada kelompok Petani Tambak yang terdiri dari 200 orang dan tersebar di desa Mumbu, Mbawi, Riwo, Jambu, Bara dan beberapa tempat lain. Bantuan uang tunai yang tidak sedikit itu sesuai rencana, digunakan untuk pembelian Bibit Ikan Bandeng, Udang, pakan serta Probiotik.
Pada pertengahan desember tahun 2013 KPDT kembali mengucurkan dana sebesar Rp. 350 Juta sebagai tahap kedua. Dana tersebut dikucurkan langsung kepada kelompok tani yang sama melalui rekening kelompoknya untuk pembelian bibit rumput laut jenis Graselaria.
Namun seperti yang dilansir Koran ini sebelumnya, dana tahap kedua tersebut sempat dipindahkan dari rekening kelompok tersebut ke rekening atas nama ketua Kelompok yakni Baharuddin. Hal ini dibenarkan oleh Tim teknis dari dinas Perikanan dan Kelautan yang diketuai oleh Kepala bidang Perikanan Budidaya Ir.Wahiddin. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempermudah mobilisasi uang pada saat membelanjakannya. Dirinya juga mengakui sebelum mengambil langkah ini, pihaknya sudah bermusyawarah dengan kelompok dan juga berkonsultasi dengan salah satu LSM Pemantau Korupsi.
”Dari hasil musyawarah dengan ketua kelompok dan berkonsultasi dengan LSM Pemantau Korupsi, dana tersebut kami pindahkan untuk memudahkan kelompok saat membelanjakan uang itu. Karena kalau menggunakan rekening kelompok, pencairannya harus menggunakan rekomendasi kepala dinas. Hal ini akan menyulitkan saat membeli rumput laut yang lokasinya ada di Kota Makassar Sulsel itu”, Jelas Wahiddin kepada Wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya dua minggu lalu.
Saat dimintai tanggapannya selasa kamis (09/01) lalu terkait persoalan ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu Heril, SH secara umum mengatakan pihak kejaksaan dapat menindak lanjuti informasi yang berkembang di masyatrakat maupun melalui media terkait proyek, atau bantuan hibah kepada masyarakat dan pemerintah dengan cara langsung mengumpulkan data di lapangan. Setelah langkah ini dilakukan barulah suatu tindakan dapat diduga merugikan Negara atau tidak.”setelah mengumpulkan data dilapangan, menganalisis juklak dan juknis atau prosedur tata laksana suatu proyek maupun hibah, barulah dapat ditentuan apakah suatu tindakan tersebut sudah merugikan Negara”, Jelas Heril, SH.
Namun dirinya membenarkan sering kali ditemukan adanya permainan oknum di suatu instansi dalam persoalan proyek maupun bantuan langsung kepada masyarakat.”berdasarkan pengalaman, biasanya memang sering ditemukan adanya oknum di suatu instansi tertentu yang bermain dan mengambil keuntungan pribadi dari suatu proyek atau bantuan kepada pemerintah maupun kepada masyarakat”, ungkap Jaksa Heril kepada Kampung Media Dompu.[Ozyra]
Posting Komentar