KM Bali 1, Dompu-Program Kredit Lunak bagi masyarakat Kelompok Tani Jagung di Wilayah Dompu dan Bima yang digagas oleh Koperasi JAGUNG SEJAHTERA, diduga merugikan UD. NAIRA. Program yang digagas pada Januari 2019 ini sebenarnya bertujuan untuk membantu kelompok petani di wilayah Dompu dan Bima dalam membiayai proses penanaman hingga panen Jagung.

Demikian diungkapkan oleh Pemilik UD. NAIRA Abdul Farid kepada sejumlah Media Massa dalam suatu acara jumpa Pers yang digelar di kediamannya di Jalan Lingkar Baru Utara Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Ahad, (7/2) baru-baru ini.

Abdul Farid menuturkan, kerugiannya sebagai pemilik UD. NAIRA ini berawal ketika salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB periode 2014-2019 bernama H. Nurdin, SH yang diketahui beralamat di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, juga diketahui sebagai Ketua Koperasi JAGUNG SEJAHTERA mengajaknya bekerjasama sebagai Suplayer kebutuhan pertanian seperti Pupuk, Obat-obatan pertanian, serta bibit Jagung.

“Kata H.Nurdin kepada kami bahwa kelompok tani yang yang diberikan kredit berupa kebutuhan pertanian saat itu adalah kelompok tani yang sudah diferifikasi oleh Koperasinya dan merupakan kelompok tani calon Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat_red) di Bank Mandiri”, jelas Abdul Farid. 

Setelah pihak UD. NAIRA setuju, hubungan kerjasama tersebut diikat dengan sebuah Surat Pernyataan bernomor 04/Koptan-JS/PKT/1/2019 tanggal 12 Januari 2019. Dalam surat itu kata Abdul Farid, Pihak Koperasi JAGUNG SEJAHTERA menyatakan bahwa setiap kelompok Petani Jagung yang telah meminjam atau disuplai kebutuhan pertaniannya oleh UD. NAIRA akan ditagih pembayarannya oleh Koperasi yang bersangkutan setelah Kredit KUR dari Bank Mandiri Cabang Dompu dicairkan.
Selain itu, H. Nurdin sebagai Ketua Koperasi yang menandatangani Surat Pernyataan tersebut juga menyatakan (dalam Surat Pernyataan_red) bahwa jika KUR tersebut tidak cair dalam jangka waktu 2 pekan maka pihak koperasi sanggup untuk melakukan penagihan Paksa, menyita/menjual/lelang asset milik anggota dan hasil panen untuk pelunasan Hutang atau pinjaman petani/anggota Koptan JAGUNG SEJAHTERA dimaksud.

Farid menyebutkan, KUR itu akan dicairkan oleh Bank Mandiri Cabang Dompu dalam jangka waktu 2 pekan setelah Surat Pernyataan itu dibuat. “kelompok tani yang disuplai kebutuhannya adalah kelompok yang terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Koperasi. Setelah menunjukkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi (H. Nurdin_red) baru kami berani suplai barangnya”, sebut Farid.

Namun sayangnya, lanjut Farid yang merupakan warga asli Kelurahan Bali Satu ini, KUR yang dijanjikan oleh Pihak Koptan tidak kunjung cair. Akibatnya, pembayaran kembali kebutuhan Pertanian oleh Koptan Jagung Sejahtera kepada UD. Naira macet.

“Total jumlah barang yang sudah kami supali ke kelompok tani berdasarkan rekomendasi Koptan itu adalah senilai 1,2 M. karena kreditnya macet, sampai saat ini kami hanya dibayar oleh pihak Koptan melalui penagih yang kami ketahui berinisial AM, totalnya sebesar Rp. 104.000.000,-”, ungkap Farid.

Karena kerugian yang dialaminya itu, Abdul Farid mengaku telah melayangkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Pihak Kepolisian Resort Dompu tertanggal 2 Februari 2021. Nama yang diadukan oleh Abdul Farid diantaranya 2 orang Oknum Ketua  Kelompok Tani yang berdomisili di Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa yang berinisial IB dan M, dan 1 orang Oknum Penagih dari pihak Koperasi JAGUNG SEJAHTERA yang diketahui berinisial AM. Ketiga oknum tersebut diadukan dengan tuduhan dugaan Penipun dan atau Penggelepan.

Sementara itu IB dan M sebut Farid, diadukan karena tidak memiliki itikat untuk membayar kembali barang kebutuhan pertanian yang diambilnya dari UD.Naira melalui Rekomendasi Koptan Jagung Sejahtera dengan total nilai masing – masing Rp.35.000.000,- dan Rp.66.000.000,-.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Polres Dompu melalui Kasat Reskrim Iptu. Ivan Rolan Cristofel membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari Abdul Farid. “benar sudah kami terima laporannya”, kata Iptu Ivan via Aplikasi Whatsapp Rabu, (10/2) siang tadi.

Terkait perkara tersebut, Lanjut Iptu Ivan Rolan Cristofel pihaknya akan mendalaminya dalam proses penyelidikan terlebih dahulu, “sekarang dalam proses Penyelidikan”, tandasnya.[Oz] 

Posting Komentar

 
Top