Moh. Fauzi Rahman, S.Sos, MH
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Dompu


KM Bali 1, Dompu-Proses pemecahan sertifikat tanah warga yang dilalui saluran irigasi Dam Tanju Kecematan Manggelewa dinilai lambat. 

Sementara pengusulan pemisahan sertifikat itu diketahui warga sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Desa Lanci Jaya, Syaril S.Pd kepada media ini pada Rabu (28/4) lalu. 

"Sertifikat yang dikumpulkan oleh masyarakat untuk pemisahan hak atas tanah yang dilalui saluran irigasi dam Tanju hingga saat ini belum dikembalikan." Ungkap Kades

Sementara jumlah sertifikat warga Desa lanci jaya dikatakan kades lebih kurang sekitar 140 orang. Dengan keterlambatan proses pemisahan sertifikat itu, dirinya di desak oleh warga setempat untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

Bahkan warga juga mempertanyakan sampaikan kapan sertifikat itu di proses, sementara waktu pengumpulan sertifikat itu sudah masuk hampir tiga tahun berjalan. "Saya selalu di desak oleh warga sampai kapan sertifikat itu dikembalikan." Katanya.

Sementara itu, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, menanggapi hal tersebut menjelaskan pihaknya sudah menerima usulan pemisahan sertifikat itu hingga kini masih diproses. "Permohonan pemisahan sertifikat ini lagi diproses." Kata Balai Pertanahan Nasional (BPN) Dompu melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Moh. Fauzi Rahman, S.Sos. M.H saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Selasa (4/5) lalu, dibilangan Lingkungan Bali Bunga Kandai Dua Kecamatan Woja Dompu.

Permohon tersebut lanjut Moh. Fauzi Rahman, pihaknya sudah menerima berkas permohonan yang diajukan oleh pihak pelaksana Balai Wilayah Sungai  Februari lalu. "Pemohonan pemisahan sertifikat itu dimohonkan oleh pihak BWS sebagai pelaksana awal bulan febuari 2021." Terangnya.

Hingga saat ini pihak BPN Dompu menerima usulan pemisahan sertifikat dari BWS, secara keselurahan di Enam desa yang dilalui saluran irigasi Dam Tanju. 

Dari keterangan Fauzi diketahui hampir 300 Sertifikat diantaranya adalah sertifikat hak pakai. "Saat ini pihak BWS mengusulkan permohon pemisahan sertifikat secara keseluruhan sekitar 191 orang yang sudah memiliki sertifikat, kalau yang sporadik hanya 90 orang." Pungkasnya.

Sementara pihak BWS saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait masalah tersebut belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini di turunkan. (As)

Posting Komentar

 
Top