KM Bali 1, Dompu-Banyaknya Item Program Prioritas dalam Rancangan APBD Dompu 2022 membuat pembiayaan terkesan sesak dan padat. 

Penanganan Covid 19 merupakan salah satu item Belanja Daerah yang masih jadi prioritas Pemerintah pada tahun 2022 berdasarkan Permendagri Nomor 39 tahun 2020.

Belum lagi program prioritas Jagung, Porang, Padi, Sapi, dan Ikan (Jara Pasaka) yang diusung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini juga harus mendapatkan perhatian khusus dari porsi penganggaran tahun 2022 kedepan.

Yang tak kalah mendesaknya adalah belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 pasca penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Dompu Muhammad, ST saat menghadiri rapat pembahasan Anggaran Perubahan Kamis, 23 September lalu di Gedung DPRD Dompu Jl. Soekarno Hatta, terkait Pembiayaan ASN PPPK mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu instrusksi dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, 700 orang ASN PPPK yang diterima saat ini akan digaji 2,9 sampai 3 Juta rupiah perbulannya pada tahun 2022. Dengan demikian dibutuhkan sekitar 26 Milliar Rupiah untuk menggaji ASN PPPK ini selama 1 tahun kedepan.

"700 orang PPPK yang akan diterima ini penghasilannya lebih kurang 2,9 sampai 3 Juta per orang karena dia punya hak yang sama dengan ASN. Sehingga kalau 700 orang dikali 3 juta dikali 12 bulan sekitar 26 Milliar", ungkap Muhammad, ST.

Namun sampai saat ini pihaknya masih bingung dengan sikap Pemerintah Pusat yang belum memberikan petunjuk yang jelas terkait cara pembiayaan gaji ASN PPPK tersebut.

Bahkan berdasarkan Pidato Presiden RI 16 Agustus lalu kata Muhammad, Dana Transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah - Daerah di seluruh Indonesia pada tahun 2022 bakal berkurang 25 Triliyun Rupiah.

"Artinya kalau Transfer berkurang maka Dompu juga akan berkurang", jelasnya.

Lebih rinci Muhammad, ST menerangkan akibat berkurangnya dana Transfer ini maka Dana Perimbangan akan berkurang pula. Dengan berkurangnya dana Perimbangan akan berakibat pada berkurangnya Cost untuk menggaji ASN PPPK.

"Kalau dana transfer berkurang maka terpaksa kita harus mengambil dari APBD kita sebesar 26 Milliyar Rupiah untuk membiayai PPPK", urainya.

Dengan demikian alokasi anggaran dalam APBD untuk program-program Prioritas Pemda dapat dikatakan akan terjadi pengurangan.

Meski demikian DPKAD masih mencari solusi terbaik terutama dari Pemerintah Pusat terkait Penggajian ASN PPPK melalu Dana Alokasi Umum.

"Kami masih menunggu apakah PPPK ini dibuat terpisah walaupun masuk di DAU, mungkin ada penambahan khusus (dari Pemerintah_red) atau bagaimana sampai hari ini belum jelas. Kalau penggajian PPPK tahun depan termasuk dalam DAU dengan besaran yang sama seperti sekarang berarti 26 Milliyar harus kita ambil", Tandasnya.(Oz)

Posting Komentar

 
Top