KM Bali 1, Dompu-Sebanyak 27 Pejabat Eselon II di Dompu, telah resmi dilantik oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST. MT, pada Jum'at (29/10/2021) di Aula Pendopo Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Dompu, Dandim/1614 Dompu atau mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, dan pejabat lainnya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.23/251/BKD dan PSDM/2021 Tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Walaupun Bupati Dompu, Kader Jaelani, tidak sempat hadir, Ia menitipkan pesan secara tertulis yang disampaikan oleh Wakil Bupati Dompu dalam Sambutan.

Dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, yang digelar baru-baru ini, Bupati menyisihkan pesan singkat yang memiliki makna. Lantas bagaiamanakah mutasi dan rotasi para pejabat yang telah digeser dan diambil sumpahnya dapat mendukung dan mewujudkan Dompu yang Mandiri, Sejahtera dan Religius atau yang dikenal dengan Dompu Mansyur di bawah kepemimpinan AKJ SYAH?
 

Namun Bupati Dompu, Kader Jaelani, mengingatkan bahwa Kegiatan mutasi dan rotasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang biasa. "Mutasi dan rotasi kali ini memiliki makna yang sangat strategis," Tuturnya. Hal tersebut, disampaikan secara tertulis oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT.

Selain itu, Kader Jaelani, menekankan bahwa para pejabat yang telah dilantik ini akan dihadapkan pada tantangan serta beberapa masalah yang harus ditangani bersama. Di antara masalah yang harus diselesaikan bersama antara lain yakni masalah air bersih, lingkungan yang masih kurang bersih, kerusakan hutan, pendapatan asli daerah yang rendah. Untuk itu, setelah dilantik, akan dimulainya, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Mutasi dan rotasi jabatan pada kali ini bertepatan dengan akan dimulainya penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022," Teragnya.

Di samping itu, H. Syahrul Parsan, menegaskan bahwa Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melakukan pembinaaan secara serius terhadap jajaran di bawah supaya dapat bekerja cepat dan profesional. Sebab, kedisiplin ASN harus menjadi perhatian pimpinan OPD. agar semua memahami, menghayati dan melaksanakan semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang masih rendah, dan kinerja aparatur yang masih rendah," Katanya.

Lebih lanjut, H. Syahrul Parsan, mengatakan kedisiplin ASN harus menjadi perhatian pimpinan OPD. Menurut H. Syahrul Parsan, kedisiplinan ASN merupakan tanggungjawab bersama bukan hanya menjadi tanggungjawab Bupati, Wakil Bupati, dan Inspektorat. 

Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tersebut, kedepan kami akan memberikan kewenangan kepada pimpinan OPD untuk menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada ASN. "Kewenangan dimaksud diberikan agar dapat mencegah secara dini berbagai pelanggaran disiplin baik sedang maupun berat yang dilakukan ASN dibawah tanggungjawab pimpinan OPD," Tandasnya.

Di akhir sambutannya, Syarul Parsan, mengajak pimpinan OPD untuk ikut mendukung dan mensukseskan program vaksinasi covid-19. Program vaksinasi covid-19 merupakan program pemerintah pusat yang harus kita dukung pencapaiannya.(As)

Posting Komentar

 
Top