KM Bali 1, Dompu-Limbah medis yang berserekan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Dompu dinilai menyalahi prosedur alias tidak memenuhi Standar Operasional Prosedural (SOP).
"Kalau bicara lingkungan itu pelanggaran," Ungkap, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten Dompu, Jufrin, ST, MT kepada Media ini, di ruangan kerjanya, Selasa (2/11/2021).
Jufrin, baru dilantik sebagai Kepala DLH, mengakui bahwa Sampah bekas medis dibuang di tempat tersebut. Untuk memastikan sampah tersebut dibuang di TPA Dompu, pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi, bahkan dirinya sudah mengunjungi langsung kemarin sore, Senin (1/11/2021). "Kita kemarin cek di lokasi itu ada sarung tangan, jarum suntik bekas, itu kan berbahaya," Akuinya.
Menindak lanjuti hal ini, Jufrin, akan memberikan sanksi kepada pihak yang telah membuang sebarangan sampah medis, sebab sampah tersebut sangat berbahaya. Namun sanksi atas pelanggaran itu, hanya bersifat hanya teguran.
Nanti, Kata Jufrin, pihaknya akan memanggil jajarannya untuk melihat kembali regulasinya terkait hal tersebut. "Nanti kita koordinasikan ke bidangnya bagaimana prosedur dan sanksi terkait itu," Pungkasnya (As).
Posting Komentar