Foto Kasat Reskrim Polres Dompu, 
Adhar, S.Sos

KM Bali 1, Dompu-Keteledoran buang sampah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang dilakukan pihak RSUD Dompu, kini berujung pada proses Penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resor Dompu. 

"Sekarang kita lidik keberadaan itu, kita cari landasan hukum, undang-undang mana mereka langgar, kasus ini lagi penyelidikan", kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Adhar S.Sos, kepada sejumlah Wartawan di ruangan kerjanya Selesa, (2/11/2021).

Lanjut, Adhar, terkait pengamanan Barang Bukti (BB), pihaknya sudah memasang garis Police Line di TPA tepatnya di sekitar lokasi sampah medis, yang beralamat di Desa Lune Kecematan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). "Barang Buktinya belum kita sita," Tandasnya.
Namun sebelumnya, Kata, Adhar, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi tersebut. "tadi anggota saya ke lapangan saya belum suruh ambil, karena harus pakai Alat Pelindung Diri (APD)," Bebernya.

Sementara itu, dikatakan Adhar, pihaknya akan mengambil barang bukti sebagai sampel. "nanti kita kesitu dengan membawa perlengkapan kesehatan supaya anggota saya tidak sakit," Pungkasnya, (As).

Posting Komentar

 
Top