Foto Kasi Pembinaan Lingkungan Hidup dan Pengawasan Limbah B3 DLH Dompu, Ardiansyah, ST, saat di Wawancara di Ruang Kerjanya, Senin (27/12/2021).

KM Bali 1, Dompu-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu hingga kini masih menunggu kejelasan Hukum terkait kasus yang sempat menghebohkan dan jadi pusat Pemberitaan oleh beberapa Media pada awal November lalu, yaitu  dugaan "Pembuangan" Limbah Medis dan B3 oleh pihak RSUD Dompu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.

Seperti diketahui, peristiwa itu sempat mengundang reaksi keras dari warga sekitar hingga berujung pada Aksi Pemblokiran Jalan serta penutupan secara paksa TPA yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lune Pada Senin pagi(01/11/2021) bulan lalu.

Kejadian tersebut juga sempat menyita perhatian serius Pemda Kabupaten Dompu, Hingga Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST. MT, turun Langsung ke lokasi TPA untuk melakukan Peninjauan bersama-sama dengan sejumlah Instansi terkait pada sore harinya di hari yang sama.

Pemda Dompu melalui Dinas Lingkungan Hidup berjanji akan meningkatkan Pengawasan yaitu dengan memasang Pagar mengelilingi TPA serta akan membangun Portal dan Pos penjagaan Di Jalan keluar-masuk TPA tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasus yang dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resort Dompu pada (03/11/2021)lalu oleh Insan Cita Institute (ICI) bersama Aliansi Pemuda Lingkar Selatan itu masih menjadi sorotan.

Bahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup , Jufrin ST. MT. sendiri menunggu Proses Hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikannya diruang kerjanya pada saat dikonfirmasi oleh beberapa Awak Media pada, Senin(27/12/2021) pagi.

 " karena sudah sampai ke ranah Hukum, ya kita tunggu saja apapun putusannya harus kita hormati", tuturnya.

Jufrin ST.MT, menambahkan, bahwa untuk mencegah agar tidak terjadi lagi hal serupa, pihaknya telah melayangkan Surat yang berisi Teguran ke Manajemen RSUD Dompu.

" kami telah memberi surat teguran ke mereka untuk tidak melakukan lagi hal seperti itu", Ucapnya.

Ardiansyah ST, selaku Kasi. Pembinaan Lingkungan Hidup dan Pengawasan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Dompu yang juga pernah dimintai keterangan oleh Pihak kepolisian sebagai Saksi Ahli dalam kasus tersebut, mengakui bahwa memang yang ditemukan adalah benar Sampah Medis dan beberapa jenis Limbah B3 seperti Jarum suntik dan kain Perban serta sarung tangan karet bekas pakai yang bercampur dengan Sampah lainnya.

" saat kami cek dilapangan memang benar ditemukan sampah medis, dan ada juga jenis Limbah B3", Jelasnya kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin(27/12/2021). 

Ardiansyah ST, Saat ditanya Apakah Limbah Medis yang dibuang di TPA tersebut adalah bekas Pakai pasien Covid-19, Dirinya menolak memberikan keterangan dengan dalih, bahwa bukan kapasitas dan wewenangnya menjelaskan hal itu.

" kalau itu bukan kapasitas dan wewenang kami", jawabnya singkat.

Kasus tersebut yang sudah berjalan hampir dua bulan ini, hingga kini masih sedang diselidiki oleh pihak Polres Dompu, dan masyarakat masih menunggu kinerja Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan kasus ini yang sudah diakui pihak RSUD Dompu sendiri sebagai " Human Error " dan bukan unsur kesengajan.(IB)

Posting Komentar

 
Top