foto Kepala Dinas Sosial Kab. Dompu, Drs. Abdul Haris, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (12/01/2022)

KM Bali 1, Dompu-Jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tercatat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2022 sebanyak 50.608 Kepala Keluarga (KK).

Namun angka tersebut hanya sebagian persen yang masuk dalam data terpadu, jika dilihat dari angka jumlah penduduk. Untuk sementara ini jumlah penduduk di Kab. Dompu tercatat sekitar 421. 836 jiwa.

"Berdasarkan DTKS dari Kemensos, di kabupaten Dompu tercatat sebanyak 50.608 Kepala Keluarga," sebut Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Drs. Abdul Haris di ruangan kerja, Rabu (12/01/2022).

Jumlah KK yang terdaftar dalam DTKS itu, sebagianya disalurkan ke Bansos jenis PKH dan BPNT. Hingga saat ini jumlah Keluarga Penerima Bantuan (KPM) dari dua jenis Bansos tersebut, yakni Penerima Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 19.110 KPM, sementara penerima Bansos BPNT 16. 533 KPM. 

Dari total KPM PKH dan BPNT yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat, Kata Drs. Abdul  Haris, pihaknya bakal menindaklanjuti di tingkat lapangan melalui verifikasi hingga validasi data. 

Hal tersebut dilakukan, menurutnya agar dapat dipastikan tingkat kemapanan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat pada bansos tersebut. Jika di lapangan ditemukan PKM yang mendapatkan bantuan itu ekonominya meningkat maka pihaknya akan melakukan perubahan data atau PKM tersebut tidak berhak lagi mendapatkan bantuan sosial.

"Penerima bansos PKH ini tetap dilakukan graduasi secara alami," jelasnya.

Sementara syarat penerima PKH, lanjut Abdul Haris, warga dengan kondisi ekonomi lemah atau tergolong miskin meliputi Ibu Hamil dan balita, punya anak yang masih sekolah mulai SD hingga SMA, lanjut usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas. 

"Kalau penerima bansos PKH ini sudah meningkat ekonominya maka PKM itu tidak bisa lagi mendapatkan Bansos atau PKH," tegasnya.

Bagi keluarga yang kurang mampu atau miskin yang belum terdaftar dalam data tersebut, segera mendaftarkan diri di Pemerintah Desa atau di Pemerintah Kelurahan setempat. Agar pada saat musyawarah Desa atau Kelurahan setempat nama  warga yang tergolong kurang mampu atau warga miskin di masukan dalam data terpadu. 

"Nanti ada pemerintah desa yang melakukan pendataan tentang itu, misalnya keluarga yang tidak punya rumah, tidak punya penghasilan tetap, penyandang disabilitas, Lansia yang tidak produktif," katanya.

Sementara bansos jenis BPNT juga akan dilakukan perubahan data. Namun pihaknya hingga saat ini, kata Abdul Haris, masih fokus pada data PKH. "Yang rutin kita lakukan graduasi baru di PKH tapi kalau di bansos BPNT belum kita lakukan graduasi data dan tetap di verifikasi dan di validasi datanya," pungkasnya. (As)

Posting Komentar

 
Top