Foto (Dok kmbali1.com), Ketua Pengadilan Negeri Dompu, NTB, I Ketut Darmawan, Selasa (5/3/2024) Siang.
Penyidik Gakkum Jabalnusra, M. Ikhwan, Selasa (5/3/2024) mengaku dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana terhadap direktur LA terhambat jika barang buktinya tidak disita. Untuk kelengkapan berkas perkaranya, kata ikhwan, mesti di areal gudang yang masuk dalam kawasan itu harus disita melalui surat izin penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu.
Lebih lanjut kata Ikhwan, permohonan penetapan penyitaan akan dimohonkan kembali ketika syaratnya sudah dilengkapi. "Nanti kita ajukan kembali permohonan izin penyitaan di ketua Pengadilan Negeri Dompu apabila syaratnya sudah lengkap." cetusnya.
Setelah berkas perkara dugaan tindak pidana sudah lengkap maka penyidik Jabalnusra akan melimpahkan kasus tersebut di kejaksaan. "insyah allah dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dikirim ke jaksa pada tanggal 17 maret 2024 ini." katanya.
Ikhwan kembali mengingatkan tidak terkabulnya permohonan penetapan penyitaan lantaran syaratnya belum lengkap. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci syarat yang perlu dilengkapi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu, I Ketut Darmawan, kepada kmbali1.com, Selasa (5/2/2024) siang mengatakan bahwa informasi ini tidak semestinya dikonsumsi publik. Menurutnya ketika informasi masalah penetapan penyitaan dibeberkan maka dikhawatirkan mempengaruhi proses penegakan hukum. Jadi, ia menyarankan untuk detailnya tunggu saja proses lebih lanjut oleh pihak penyidik.
"Hingga saat ini pengajuan kembali izin penetapan penyitaan gudang LA belum ada." jelasnya.
I Ketut Darmawan menegaskan sesuai pasal 38 KUHAP ayat 1 bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kemudian ayat 2 dalam pasal tersebut berbunyi, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat 1 penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak. Untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan.
Ketika ditanya soal penafsiran barang bergerak dan tidak bergerak pada ayat dua pada pasal tersebut, I Ketut Darmawan, tidak bisa menjelaskan karena sifatnya rahasia. (As)
Posting Komentar