Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Dompu kembali menggelar aksi demonstrasi. Meski acara pelantikan sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlangsung pada Senin 30 September 2024 tidak menyulut semangat masa aksi dalam menyampaikan aspirasinya. 

KM Bali 1 Dompu - Kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM) di kawasan Hu’u, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun pihak STM melalui Principal Communications, Cindy Elza, menegaskan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum memulai kegiatan tambang, kritik terhadap operasi perusahaan tetap tak terelakkan. Pada Senin (26/8) lalu, Cindy menjelaskan bahwa STM saat ini berada dalam tahap pra studi kelayakan, dengan studi kelayakan penuh yang direncanakan baru akan berlangsung pada tahun 2025.

Dalam penjelasannya, Cindy menyebut proses pengeboran eksplorasi dilakukan dengan metode coring drilling untuk mengidentifikasi deposit mineral yang tersembunyi di bawah tanah. Data dari pengeboran tersebut kemudian dianalisis secara komprehensif di laboratorium dalam dan luar negeri. Meski STM menekankan komitmen pada rehabilitasi lingkungan di area eksplorasi yang selesai, kritik terkait transparansi dan dampak sosial perusahaan terus bermunculan.

Salah satu isu yang mengemuka adalah ketidakjelasan informasi terkait jumlah sampel batuan yang dikirim ke laboratorium luar negeri. STM juga belum memberikan rincian estimasi sumber daya terbaru dari Deposit Onto. Temuan pada tahun 2020 diperkirakan 1,7 miliar ton, dan meningkat menjadi mencapai 2 miliar ton pada 2022. Meski STM menyangkal tuduhan penyelundupan sampel, ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Kritik tajam juga dilontarkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu yang kembali menggelar demonstrasi menuntut transparansi dan akuntabilitas STM. Ketua HMI MPO Cabang Dompu, Pridiman, menyoroti bahwa masa eksplorasi STM yang dimulai sejak 2008 seharusnya sudah berakhir, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur batas waktu eksplorasi maksimal delapan tahun. Namun, STM masih melanjutkan kegiatan eksplorasi hingga hari ini, memicu kekecewaan publik.
Pridiman juga menyoroti minimnya kontribusi STM terhadap masyarakat setempat. Menurutnya, meskipun perusahaan telah melakukan eksplorasi selama lebih dari satu dekade, dampak positif bagi masyarakat sekitar lingkar tambang masih sangat terbatas. Dalam orasinya, ia meminta Pemerintah Daerah dan Pusat untuk segera mencabut izin eksplorasi STM jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban sosial dan transparansi informasi.

Seruan ini ditujukan kepada Pj Bupati Dompu dan 30 anggota DPRD yang baru dilantik untuk mengambil langkah tegas dalam mengawasi operasi perusahaan tambang, guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.

"Diminta Pemerintah Cabut izin Eksplorasinya STM," Pungkas Pridiman. (Alon) 


Posting Komentar

 
Top