Kmbali1.com, Lombok Timur – Sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh seorang oknum petugas Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Timur menjadi sorotan publik. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap Baiq Silawati, seorang wartawati Selaparang TV, dengan mengambil kamera dan menghapus video serta gambar yang diambil saat liputan uji coba program MBG.

Menanggapi insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur menggelar rapat darurat di Balai Wartawan Selong pada Sabtu (18/1). Dalam rapat tersebut, PWI menyatakan sikap tegas untuk melanjutkan masalah ini ke ranah hukum. Mereka berencana mengirim surat resmi kepada Presiden RI dan kementerian terkait sebagai bentuk protes atas tindakan arogansi oknum tersebut.

Ketua PWI Lombok Timur, H. Muludin, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat diterima. "Apa yang dialami Baiq Silawati adalah masalah serius. Kita tidak akan tinggal diam dan akan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum," tegasnya.

Dalam pertemuan yang sempat memanas, Muludin menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis yang digagas oleh pemerintah pusat. Namun, ia menekankan bahwa insiden ini mencoreng upaya baik yang dilakukan dalam program tersebut. "Protes kami ditujukan kepada oknum petugas, bukan pada pondok pesantren tempat program ini diujicobakan. Pondok pesantren sudah memberikan pelayanan terbaik," tambahnya.

Rahman Firdaus, Pimpinan Redaksi Selaparang TV, turut mengkritik tindakan oknum tersebut yang dinilai merugikan wartawan secara psikologis. "Kami mendukung program MBG, tetapi perilaku oknum petugas ini tidak bisa dibiarkan. Penghapusan gambar dan video itu merupakan pelanggaran serius terhadap tugas jurnalistik," ungkapnya.

Baiq Silawati, yang menjadi korban dalam insiden ini, memilih menyerahkan penyelesaian masalah kepada manajemen Selaparang TV. "Saya percayakan sepenuhnya kepada lembaga tempat saya bernaung," ujarnya singkat.

PWI Lombok Timur berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya. "Kami bekerja dilindungi undang-undang, dan siapa pun, termasuk pejabat sekalipun, tidak berhak menghalangi kerja jurnalistik," pungkas Muludin.[KM00]

Posting Komentar

 
Top