KM Bali 1-Menjamurnya judi online, Sungguh sangat memprihatinkan, kondisi tersebut sepertinya dianggap sebagai hal biasa oleh pemerintah daerah sehingga tidak adanya upaya yang signifikan untuk menghentikan atau setidaknya membatasi pertumbuhannya.
Perjudian adalah merupakan kegiatan yang dilarang. Larangan tersebut secara jelas diatur dalam KUHP pasal 303 dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981. Berkaitan dengan larangan perjudian, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini juga telah menolak permohonan pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang meminta legalisasi judi di Indonesia. Berdasarkan aturan perundangan tersebut makasudah sangat jelas dan tegas dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah merupakan kejahatan.
Dari sisi aturan perundangan, apa yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup dapat digunakan oleh pemerintah untuk bertindak tegas dalam memberantas perjudian. Namun dari sisi pelaksanaan, tidak ada sama sekali
Pemerintah daerah seperti “menutup mata”
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, perjudian di Indonesia pun mengalami perkembangan metode / caranya. Sekarang ini orang berjudi - khususnya jenis judi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 Pasal 1 Ayat (1) butir (a) Perjudian di Kasino, yang antara lain meliputi: Roulette, Blackjack, Baccarat, Jackpot, Poker dll, serta perjudian yang terkait dengan hasil pertandingan sepak bola - tidak perlu lagi bertemu di satu tempat untuk melakukan perjudian. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta fasilitas perbankan yang ada saat ini maka cara berjudipun mengalami perkembangan yaitu dalam bentuk perjudian online. Dengan sistem online, perjudian menjadi lebih mudah dilakukan, cepat (real time), tidak dibatasi ruang dan waktu serta lebih “aman” dibandingkan dengan perjudian konvensional yang selama ini dikenal masyarakat. Kemudahan ini tentu saja menjadikan perjudian online semakin tumbuh subur dikabupaten dompu
Contoh misalnya di salah satu warnet terbesar dikabupaten dompu, yg tiap hari selalu ramai oleh para pelajar karena dekat dengan institusi pendidikan. Para pelajar ini biasanya mayoritas bermain game poker online. Dimana chip yg biasanya digunakan sebagai taruhan harus dibeli melalu Bandar online yg dibayar dengan pulza all operator.
Dan chip hasil bermain tersebut dapat dijual kembali kepada sesama maniak poker lainnya. Sungguh miris memang ketika pemda hanya memandang sebelah mata hal ini yg mulai mewabah para pelajar2 didaerah dompu. Sebut saja FV misalnya pelajar kelas 2 disalah satu smu  ternama di kab.dompu mengungkapkan bahwa permainan ini selain mengasikkan juga menguntungkan dan menjadi lahan bisnis bagi mereka. Karena aman, gampang dan mudah. Lain hal nya TH yg terbiasa bermain 88 poker, menceritakan bahwa jenis game poker yg satu ini harus melakukan registrasi menggunakan kartu atm atau no rekening bank yg bekerjasama dgn situs casino tersebut. Misalnya bank BRI,BNI dan bank2 lainnya krna lembaga keuangan tersebut berada juga di kab.dompu. dimana poker ini menngunakan real money, klo kalah taruhan saldo rekening akan berkurang dank lo anda lagi lucky maka secara otomatis saldo rekening anda akan bertambah.
Biasanya FV dan TH bermain game ini setelah pulang sekolah atau kadang2 lebih sering bolos. Biasanya dalam sehari mereka menghabiskan waktu sampai 8 jam sehari.
Sungguh memprihatinkan memang jika tidak ada tindakan yg diambil oleh pemda maka kebiasan buruk ini akan menjalar kesuluruh pelajar dan generasi muda daerah.[Ichal Bastian]

Posting Komentar

 
Top