KM Bali 1, Dompu-Bappeda dan Litbang menjadi mediator pertemuan untuk mendiskusikan pemantapan hasil penelitian Team dari Balai Konservasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka meninjau ulang pembagian Blok Taman Wisata Pulau Satonda. Sebenarnya menurut pihak Balai Konservasi Provinsi NTB, kegiatan tata blok Pulau Satonda sudah dilakukan pada tahun 2005 dan telah di sahkan dengan SK Kementerian Kehutanan pada tahun 2006. ”Pulau Satonda merupakan 1 dari 30 objek yang dikelola oleh Balai Konserfasi NTB”, ungkap Afifah, salah satu anggota Team Konserfasi saat mempresentasikan tentang pembagian blok Satonda.
Namun seiring perkembangan waktu dan minat para Wisatawan, tata blok tersebut dinilai perlu ditinjau kembali. Hal ini dilakukan karena Kawasan Danau Satonda juga termasuk dalam Blok Perlindungan dari dua Blok yang telah dibagi yakni Blok Pemanfaatan dan Blok Perlindungan.
Afifah menjelaskan, Blok pemanfaatan merupakan blok yang dapat dimanfaatkan public yakni wisatawan untuk melakukan kegiatan wisata. Sebaliknya, Blok perlindungan adalah blok yang didalamnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat public dalam hal ini kegiatan wisata.
“Sebenarnya Danau Satonda saat ini masuk dalam wilayah blok perlindungan sehingga aktifitas-aktifitas seperti mandi, berenang serta kegiatan wisata lain dilarang di wilayah tersebut. Nah inilah tujuan dilakukannya penelitian yang kami lakukan ini sehingga Danau satonda yang masuk dalam wilayah Blok Perlindungan dapat ditinjau kembali agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata”, jelasnya dihadapan para peserta pertemuan yang terdiri dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sri Suzana, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Dompu Edi Susilo, dan beberapa pejabat teras dari dinas kehutanan Dompu, Camat Pekat, beberapa Kades di Kecamatan Pekat serta beberapa peserta dari LSM dan tokoh masyarakat sekitar Pulau Satonda.

Hasil pertemuan ini direncanakan akan diajukan sebagai syarat peninjauan kembali pembagian Blok Pulau satonda yang luasnya 2600 Ha itu ke Pemerintah pusat yakni Dirjen Kementerian Kehutanan “Tujuan kedepan bagaimana Pulau Satonda bisa menjadi salah satu sumber pendapatan Pemerintah dan pengawetan keanekaragaman hayati yang ada di Pulau Satonda”, Jelas Afifah.[Oz]

Posting Komentar

 
Top