KM Bali 1, Dompu-Persoalan seputar penanganan Limbah Medis kini menjadi perhatian berbagai pihak terutama Dinas yang berwenang yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu. Dengan dikeluarkannya kebijakan baru yang mengharuskan setiap produsen limbah Medis seperti lembaga pelayanan kesehatan public yakni Klinik kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit untuk memiliki izin operasional pengolahan limbah medis tersebut.
Limbah yang dikategorikan sebagai limbah berbahaya ini dikatakan Andi Bahtiar Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu membutuhkan perlakuan khusus dalam pengelolaannya. Tidak hanya itu, lembaga pengelola Sampah yang masuk dalam kategori B3 ini pun wajib mengantongi Izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Persoalan yang muncul saat ini dikatakan Andi Bahtiar adalah belum ada satu Lembaga pelayanan Kesehatan pun yang memiliki izin dari kementerian tersebut di Kabupaten Dompu. Ditambah lagi, jelas Andi, satu-satunya perusahaan Pengolahan limbah yang dapat diajak bekerja sama beralamat di Surabaya. “kalau kita belum punya izin, tidak ada jalan lain, kita harus bermitra dengan perusahaan tersebut. Kalau tidak maka kita akan dinilai melanggar peraturan dan membahayakan lingkungan”, ungkap Andi dalam suatu kesempatan wawancara beberapa waktu lalu.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu sebagai salah satu Lembaga Pelyanan Kesehatan public dan terbesar di Kabupaten Dompu menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Direktur RSUD Dompu Dr.H. Syafruddin sudah berkonsultasi dengan Dinas terkait dan saat ini tengah mengurus perizinan untuk pengelolaan limbah B3 itu.
Namun Demikian, jelas Dr. Syafruddin pengurusan izin ini membutuhkan proses yang tidak sebentar sehingga diharapkan kesabaran dari berbagai pihak terutama masyarakat. “Izin kami sedan gurus, sekarang dalam proses. Ini kan tidak mudah. Karena harus melalui kementerian. Kita tunggu prosesnya saja”, ungkap Dr. syafruddin.
Meski belum mengantongi izin pengolahan limbah Medis, Drektur RSUD Dompu mengungkapkan pihaknya  tetap menerapkan prosedur pengolahan yang lama yakni memisahkan Sampah medis di Kantong plastic berwarna merah sedangkan sampah biasa ditampung dikantong plastic berwarna hitam. “sampah biasa kami buang di TPA, sedangkan sampah medis kami musnahkan dengan cara membakarnya menggunkan peralatan Insenerator”, kata Direktur RSUD.
Hal ini ditempuh agar tidak terjadi penumpukan sampah medis yang dihasilkan oleh RSUD Dompu, “kalau kita harus menunggu izin dari kementerian sebelum melakukan pengolahan, nanti akan terjadi penumpukan sampah medis. Ini akan menambah resiko pencemaran lagi. Jadi kami sambil jalan saja. Pengurusan izin telah dilakukan dan sedang dalam proses, pemusnahan dengan alat yang sudah kami miliki pun juga tetap jalan”, katanya.[Sahrul]

Posting Komentar

 
Top