KM Bali 1, Dompu-Program Perdaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2021 ini, ditargetkan sebanyak 3500 bidang tanah.
Dari angka tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Dompu, sudah melakukan pengukuran dan pemetaan melalui program PTSL, di beberapa Desa di Kab. Dompu di antaranya, yakni, Desa O'o, Desa Mangge Asi, Desa Sorisakolo, Desa Mbawi dan Kelurahan Kandai II.
"Program ini, sudah direalisasikan di sejumlah Desa di kab. Dompu. Bahkan beberapa bidang sudah diterbitkan sertifikatnya. Tahun ini kita hanya targetkan sebanyak 3500 bidang tanah. Bahkan untuk Desa Mangge Asi kita sudah terbitkan sertifikatnya sebanyak 200 bidang tanah." Kata kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran Badan Pertanahan Kab. Dompu, Moh Fauzi Rahman, S.Sos. M.H, Saat di temui diruangan kerjanya pada Rabu (23/6).
Sementara bagi Desa lain yang belum mengikuti program tersebut di tahun 2021 ini, untuk tahun ini bisa di ajukan ke BPN Kab. Dompu namun realisasinya atau penerbitan sertfikatnya akan dikeluarkan di tahun 2022 mendatang.
Dalam PTSL ini, lanjutnya, tanah yang sudah disertifikat maupun tanah yang belum disertifikat melalui program tersebut akan di ukur dan dilakukan pemetaan secara sistematis. Namun setelah dilakukan pemetaan tanah yang belum disertifikat akan diterbitkan sertifikatnya.
Dalam sebidang tanah terkandang ada dua petak tanah dan bisa dua sertifikatnya. "PTSL itu Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap yang sifatnya sistematis semua diukur dan dilakukan pemetaan. Jadi yang belum punyak hak milik maupun yang sudah memiliki hak milik semuanya diukur dan dipeta, kalau yang belum punya hak milik nanti akan diterbitkan sertifikatnya." Terangnya.
Sementara syarat untuk mengurus atau pengajuan sertifikat sebagai hak milik dalam program PTSL ini, di katakan Moh Fauzi Rahman hampir sama syarat syarat pengajuan sertifikat pada program sebelumnya. Bagi masyarakat yang memiliki tanah yang belum memiliki alas hak, silahkan daftar di Desa maupun di kelurahan setempat untuk mengikuti program PTSL dari BPN Kab. Dompu. "Syaratnya Foto Copi KTP, SPPT Asli, Surat wasiat maupun surat hibah." Uraianya.
Moh Fauzi Rahman, menegaskan bahwa pengajuan sertifikat dalam program terbagi dua tahap. Tahap pertama kata Fauzi adalah tahap Pra sertifikasi dimana pada tahap tersebut terdapat sejumlah biaya yang ditanggung oleh Pemohon atau warga yang mengajukan. "Pembiayaannya antara lain pembelian materai, pembiayaan Alas Hak, dan pengadaan Pal Batas Tanah", jelasnya.
Berbeda dengan Pra Sertifikasi, Tahap Kedua adalah tahap Sertifikasi di BPN. Fauzi melanjutkan, pada tahap ini pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya alias Gratis. "Disini kami mengharapkan tidak ada salah paham dari masyarakat terkait pembiayaan dalam program PTSL ini", imbaunya.
Ia berharap masyarakat bisa pro aktif dalam mengikuti program tersebut supaya dapat hidup makmur secara ekonomi maupun secara sosial. "Setidaknya Legalitas kepemilikan tanah itu ada." Harapanya (As).
Posting Komentar