KM Bali 1, Dompu-Air yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Dompu di musim penghujan mengalami tingkat kekeruhan yang cukup tinggi.
Padahal air minum merupakan kebutuhan mendasar yang harus di jamin oleh negara. Penyediaan air minum bukan semata mata berkenaan dengan tujuan kemakmuran dari segi ekonomi. Namun hal tersebut bagian dari kondisi mendasar yang menentukan martabat kemanusiaan, hak hidup, dan kualitas kesehatan.
"Tujuan itu diperjelas pasal 40 ayat 2 dan 3 Undang undang nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air yang menyebutkan pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh BUMN atau BUMD," demikian Uraian, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Soekarno H. Muh. Nur ST, MT, kepada Wartawan, di ruangan kerja pada Selasa (23/11/2021).
Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan serta pengembangan air minum untuk pemerataan akses air minum perpipaan kepada masyarakat perlu ada intervensi serius dari Pemerintah Daerah.
"Sesuai pasal 29A Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, di sebutkan diantaranya, Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kota apabila Bupati atau Walikota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery)," Tandasnya.
Terkait permendagri tersebut Gubenur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 13 Oktober 2021 telah menerbitkan peraturan Gubernur dengan nomor 690-579 Tahun 2021 tentang perhitungan dan penetapan tarif pemulihan biaya secara penuh. "Kabupaten Dompu tarif batas bawah sebesar Rp. 4.840,05 dan tarif batas atas sebesar Rp. 8.735,53," Katanya.
Dalam penetepan itu, apabila Kabupaten Dompu menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh maka Pemerintah Daerah wajib memberikan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk memenuhi tarif Full cost recovery maka subsidi dapat diberikan selama 3 (tiga) Tahun yang besarannya dianggarakan sesuai kemampuan Daerah," Terangnya.
Menurut Soekarno, jika kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan intervensi melalui pemulihan biaya secara penuh untuk menutupi kebutuhan operasional maka berdampak pada APBD. "Semakin sehat operasional PDAM maka semakin ringan beban APBD," Terangnya.
Terkait hasil evaluasi kinerja Perusda Air Minum Tirta Rora Tahun 2020, Lanjutnya, Tarif Air minum Kabupaten Dompu telah memenuhi full cost recovery dimana harga jual air per-meter kubik (m3) sebesar Rp. 3.337 atau 214,44 porsen dari titik impas (break even poin) sebesar Rp. 1.556 berarti Perusda Tirta Rora mendapat keuntungan Rp. 1.780 per m3 dari air yang terjual jika di hitung dengan non revenue water (NRW) atau kehilangan standar sebesar 25 persen.
"Jika di hitung NRW atau water loss dengan kehilangan air distribusi real Perusahaan tersebut tahun 2020 sebesar 64,29 porsen. Maka harga jual air per m3 sebesar Rp. 3.268 telah mencapai 2,11 porsen dari titik impas sebesar Rp. 3.199, berarti Perusda Tirta Rora Kabupaten Dompu mengalami keuntungan sebesar Rp. 68, 91 per m3 air yang terjual," Terangnya.
Meskipun tarif pemulihan biaya penuh sebesar Rp. 3.337,30 per m3 kemungkinan akan berada di bawah tarif minimum yang di tetapkan oleh Gubernur. Namun dengan tarif sebesar itu masih banyak konsumen yang enggan membayar.
"Karena kinerja Perusda Tirta Rora yang masih rendah yaitu kehilangan air yang sangat tinggi hingga 64,29 persen. Tentu akan memicu penolakan yang lebih banyak bila dilakukan penyesuaian tarif dengan kinerja sekarang," Ungkapnya.
Menurut Soekarno yang saat ini menjabat sebagai Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, pihaknya telah mengusulkan telaahan dalam mengatasi persoalan air keruh saat musim hujan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan bantuan hibah tawas senilai 100 juta, untuk menjernihkan air, yang sudah berwarna coklat.
"Guna menolong sementara Perusda Tirta Air Minum untuk selama musim hujan sekitar bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022 maka diusulkan untuk memberikan bantuan hibah untuk membeli tawas sekitar 14,3 ton," Tutupnya, (As).
Posting Komentar