KM Bali 1, Dompu-Dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan Pihak Manajemen RSUD Dompu yang dilaporkan Insan Cita Institute (ICI) Dompu bersama Aliansi Pemuda Lingkar Selatan Beberapa Waktu lalu, Hingga kini masih bergulir di meja Kepolisian Resort Dompu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Maman S.km. M.Kes, menyatakan pihaknya tetap memantau dan menunggu proses Hukum yang sedang berjalan sekarang. Apalagi Pihak terlapor yaitu RSUD Dompu sendiri telah mengakui bahwa itu adalah sebuah Kelalaian dan dianggap sebagai " Human Error ". Hanya saja dirinya mengakui, walaupun sebagai Perpanjangan tangan dari Kementerian Kesehatan (KEMENKES) RI tidak bisa meng-Intervensi terkait penyelesaian Kasus tersebut.

"Kami menunggu penyelesaian kasus tersebut, apakah dilanjutkan atau tidak apalagi terlapor sudah mengakui hal itu sebagai kelalaian dan Human Error, dan kami tidak bisa ikut campur", Jelasnya Kepada Wartawan Media ini di Kantornya pada, Selasa(28/21/2021) Siang.

Maman S.Km. M.Kes menambahkan, dengan adanya masalah ini akan menjadi bahan referensi dan pertimbangan bagi dirinya membuat kontrak kerjasama dalam hal penanganan Sampah Medis dan Limbah B3 yang berasal dari seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Dompu.

"Munculnya Kasus ini akan menjadi baromoter bagi kami dalam menangani Sampah medis dan Limbah B3", Imbuhnya.

Jika mengacu pada Regulasi yang ada, Prosedur Penanganan dan Pengelolaan Sampah Medis dan Limbah B3 tidak boleh dianggap sepele. Karena sudah diatur  dituangkan dalam berbagai peraturan. Misalnya, Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Layanan Kesehatan. Belum lagi Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(IB).

Posting Komentar

 
Top