KM Bali 1, Dompu-Polemik Hasil Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pembina Daerah (DPD) II Partai Golkar Dompu pada tanggal 30 Agustus 2021 yang terus bergulir bahkan ketua Pengurus Kecematan (PK) Golkar Kecamatan Manggelewa telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.

Ketua Pengurus Kecematan (PK) Golkar Kecamatan Manggelewa, Abdul Fakah menjelaskan bahwa telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai terkait dengan hasil Musda DPD II Golkar Kabupaten Dompu, pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu. Fakkah menilai Musda tersebut sarat rekayasa, cacat hukum dan cacat prosedural.

"Saya sebagai ketua PK Golkar Kecamatan Manggelewa bersama Kader Golkar lainnya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai atas keputusan mengangkat ketua DPD II Golkar yang menurut saya penuh rekayasa, cacat hukum dan cacat prosedural" ungkap Anggota DPRD Dompu Empat Periode ini, Jum'at (21/1/2022).

Pria yang biasa disapa Feko ini, berharap agar Makhamah Partai Golkar segera menindaklanjuti gugatan yang telah dilayangkan karena apabila Mahkamah Partai tidak segera memutuskan, maka permasalahan Partai Golkar Kabupaten Dompu tidak akan pernah selesai.

Fakah juga mengklaim bahwa Partai Golkar Dompu saat ini dalam keadaan status quo. Sehingga dalam kondisi ini, tidak boleh ada aktivitas partai sebelum adanya putusan Mahkamah Partai.

"Saya tegaskan sebelum ada amar putusan mahkamah partai Golkar maka tidak boleh ada aktivitas Partai" tegasnya. 

Kendati demikian, Abdul Fakah menyatakan meskipun Internal Partai Golkar Kabupaten Dompu dalam kondisi berkonflik dirinya memastikan tetap akan menjaga stabilitas keamanan. (As)

Posting Komentar

 
Top