Sekda Dompu, Gatot Gunawan, S.KM, M.MKes

KM Bali 1, Dompu-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu kembali merekrut 54 orang dari 134 orang Eks Kategori 2 (K2), untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

Padahal sebelumnya, 134 orang Eks K2, telah dicabut Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2016 lalu.

Lantas kenapa Pemkab Dompu kembali merekrut 54 orang eks K2 untuk mengikuti seleksi Penerimaan PPPK tahun 2021? 

"Kalau yang menyangkut formasi 134 eks K2 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), melalui Nomor 1005 tanggal 2 juli tahun 2021 tentang Penetapan Aparatur Sipil Negara, tertuang pada lampiran II (Dua) sebanyak 54 orang eks K2 dengan formasi, 26 guru, 27 tenaga teknis dan 1 tenaga kesehatan,"  Kata Asrarudin, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Dompu, Senin lalu (31/01/2022) di ruangan kerjanya.

Terkait surat Bupati Dompu melalui Nomor : 800/374/BKD dan PSDM/2021, salah satu syarat umum untuk mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2021. Disebutkan tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK.

Dikatakan Asrarudin, dirinya menyakini bahwa perekrutan tersebut sesuai aturan yang berlaku tentang penetapan formasi. 

"134 orang Eks K2 ini bukan diberhentikan tapi dicabut. Sementara arti kata diberhentikan dan dicabut itu kan ada penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," katanya.

Menurut Muslim, setelah adanya pencabutan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),  bagi 134 Eks K2 dari BKN pada tahun 2016 lalu, tidak boleh lagi mengikuti seleksi PPPK atau CPNS karena itu menyalahi prosedur. Jika Bupati Dompu, Kader Jaelani, mengeluarkan SK pengangkatan PPPK bagi eks k2 yang lulus ini, tegas Muslim pihaknya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Ketika Bupati Dompu mengeluarkan SK pengangkatan PPPK bagi eks K2 yang lulus ini, maka kita akan melaporkan ke APH," Tegasnya, Selasa (01/02/2022) kemarin.

Dikatakan Muslim yang pernah bekerja sebagai honorer di Bagian Umum Setda Dompu ini, mengingatkan kepada Pemerintah Dompu agar bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. "Supaya Dompu ini aman terkendali mari kita jujur dan jangan kita paksakan kehendak," harapnya. 

Menanggapi hal itu, Sekda Dompu, Gatot Gunawan mengakui kebijakan Bupati Dompu, Kader Jaelani, terkait perekrutan 54 orang Eks K2 yang ikut PPPK tahun 2021 ada  tahapan-tahapannya. Selain itu menurutnya, Bupati Dompu, Kader Jaelani, juga tidak ingin melanggar aturan, apapun keputusan itu tentu berdasarkan aturan yang ada.

"Pak Bupati tidak ingin melanggar prosedur apapun, yang dilakukan itu berdasarkan aturan yang ada," Kata Gatot Gunawan, Saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (03/02/2022).

Namun penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK bagi Eks K2 yang lulus seleksi penerimaan PPPK ini, lanjut Gatot Gunawan, dirinya menegaskan jika hal ini menyalahi prosedur eks K2 yang lulus dalam seleksi tersebut maka Bupati Dompu, Kader Jaelani tidak akan menerbitkan SK nya.

"Kalau tidak sesuai aturan Pak Bupati tidak akan menerbitkan SK nya. Yang jelas Pak Bupati tidak akan gegabah mengeluarkan SK, pasti dia akan teliti  dasar hukumnya harus jelas," pungkasnya. (As)

Posting Komentar

 
Top