Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Dompu, I Komang Suarta SE.MH

KM Bali 1,Dompu-Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan Konflik atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Seperti yang sering terjadi di Kabupaten Dompu beberapa waktu belakangan ini. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
 
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tahun ini Kantor ATR/BPN Kab. Dompu Akan menerbitkan 4000 Setifikat melalui Program PTSL. 3.180 sertifikat adalah hasil pendataan dan pemetaan PTSL tahun sebelumnya yaitu tahun 2018 hingga tahun 2020 yang secara teknis masuk dalam kluster III yg belum ditindaklanjuti sampai penerbitan sertifikatnya. sedangkan sisanya, yaitu 820 merupakan target  sertifikat murni yang akan dialokasikan di 3 Desa di Kecamatan Pajo

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Dompu, I Komang Suarta SE.MH  Menjelaskan, PTSL tahun ini difokuskan pada pendataan dan pengukuran di lokasi Kecamatan Pajo, seperti di Desa Lepadi, Jambu,  Lune dan bisa saja meluas di Desa lainnya yang ada di Kecamatan tersebut. Sehingga, setiap Desa secara bertahap di Kabupaten Dompu telah menjadi desa lengkap dalam pendaftaran tanah.

Menurutnya, tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Dompu dalam mensukseskan Program PTSL ini sejak diluncurkan tahun 2017 lalu patut diapresiasi. Hal tersebut bisa di lihat dari persentase, target serta kuota yang disediakan oleh BPN Dompu selalu terpenuhi tiap tahunnya.

"Partisipasi dan kesadaran Masyarakat dalam Program ini sendiri sangat Bagus. Itu kami nilai sebagai langkah Positif guna menanggulangi sengketa lahan yang biasa terjadi di Masyarakat, baik itu antar Keluarga, masyarakat, Badan Hukum, serta Pemerintah Daerah sendiri", Papar Beliau Saat dikonfirmasi Awak Media di Kantornya beberapa Waktu yang lalu, Pada Kamis (27/01/2021).

I Komang Suarta menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung program ini, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Dompu. Dirinya berharap, Pemerintah Desa lebih Pro-aktif dalam Mensosialisasikan Program Nasional PTSL ini. Sehingga Masyarakat yang selama ini belum memiliki Sertifikat, dapat terfasilitasi dan terakomodasi dalam Program ini.

Diketahui, PTSL sendiri adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
 
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat dan Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
 
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.(IB)

Posting Komentar

 
Top