KM Bali 1 Dompu - Awal mula terbongkarnya sejumlah kasus dugaan tindak pidana Korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu NTB, karena adanya laporan warga.
Berdasarkan laporan itu, Tim penyidik dari Satgas Khusus Pidsus Kejaksaan (Kejati) NTB, melakukan penggeledahan dan menyita berkas di Dikpora dan BPKAD, Senin (13/06/2022) siang lalu. Bahkan sejumlah media online sempat menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan berkas. Dari kasus itu, Ketua Pengurus dan sejumlah Cabor KONI Dompu diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (15/06) kemarin.
Selain itu, mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Dompu, tahun 2018 hingga 2021, kata Abdul Khahir Putra, yang mengaku sebagai pelapor dugaan tidak pidana tersebut, realisasi anggaran KONI selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Untuk itu, dirinya sangat prihatin dengan kondisi para atlet di Kabupaten Dompu.
Menurutnya, para atlet yang memperjuangkan dan mengharumkan daerah ini harus diperhatikan. Namun dibalik itu, para atlet justru banyak yang mengeluh dan haknya tidak diperhatikan. Padahal anggarannya tiap tahun tetap digelontorkan.
Dengan demikian, lanjut dia, penyalahgunaan anggaran KONI terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang diperkirakan mencapai 10 milyar ini sudah dilaporkan sejak bulan februari tahun 2022 lalu.
"Yang saya laporkan di Polda NTB terkait dugaan tindak pidana dana KONI Dompu sejak tahun 2018 hingga 2021," ungkap Abdul Khahir Putra kepada media ini, Rabu (15/06) kemarin.
Abdul Khahir Putra, yang biasa disapa Uma Keho, mengaku dirinya salah satu yang melaporkan kasus itu di Polda NTB. Namun dirinya tidak dapat memastikan bahwa kegiatan penyidikan oleh Pihak Kejati kali ini karena menindaklanjuti laporannya. Meski demikian menurutnya, bisa saja kasus ini sudah diambil alih oleh Kejati.
"Saya hanya melaporkan di Polda NTB saja, soal Kejati saya tidak tau" jelasnya.
Uma Keho kembali menegaskan bahwa dirinya melaporkan mantan ketua Pengurus KONI Dompu periode 2018-2022 atas dugaan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, kasus yang serupa terus bergulir di tubuh KONI Dompu. Sebelum kepengurusan periode 2018-2022. Justru mencuat lagi dugaan penyalahgunaan bantuan Dana Pembinaan pada kepengurusan periode 2013-2017. Kasus ini juga sudah dilaporkan di Polda NTB.
Rosihan, SH, mengaku bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Kab. Dompu tahun 2013 hingga 2017 sudah dilaporkan. Laporan pengaduan itu, kata dia, sejak tanggal 6 Juni 2022 dengan nomor : TBLP/100/VII/2022/Dit Reskrimsus.
"Saya sudah laporkan pengaduan dugaan tindak pidana terkait penyalagunaan bantuan Dana KONI Dompu kemarin," akui Rosihan, SH, Rabu (15/06) via whatsapp.
Rosihan menjelaskan sebagai warga negara wajib mengawal uang negera. Bukan hanya itu, Jika ada penyalahgunaan uang negara wajib dilaporkan. Untuk itu, total kerugiaan negara atas dugaan tindak pidana korupsi ini belum bisa ditaksir. Meski demikian, kata Rosihan, dirinya percaya kepada Aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini.
"Saya laporkan itu mantan ketua KONI Periode tahun 2013-2017, adanya dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana KONI" bebernya.
Dari deretan laporan itu, apakah ada indikasi saling lapor melapor lantaran adanya kepentingan kelompok? atau adanya isu kisruh antara kepengurusan di tubuh KONI belakangan ini? Rosihan kembali menjawab bahwa sebagai warga negara punya kewajiban untuk mengawal dan melapor. Kasus yang dilaporkan itu tidak ada sangkut pautnya soal kepentingan kelompok atau politik. Pungkas Rosihan. (As)
Posting Komentar