MATARAM--Para pemilik media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tak perlu lagi khawatir dengan pendampingan hukum bagi wartawannya. SMSI NTB kini telah membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).
Ketua SMSI NTB, HM Syukur, mengatakan LKBH ini dibentuk oleh hampir semua SMSI di Indonesia dan berinduk di SMSI Pusat. Dibentuknya LKBH ini dimaksudkan untuk memberikan pendampingan hukum atau konsultasi hukum untuk anggota SMSI dan masyarakat umum yang memerlukan bantuan hukum. “LKBH juga akan hadir di saat persoalan-persoalan yang menyangkut hukum terkait pemberitaan menimpa teman teman wartawan,” jelasnya.
Ketua yang juga Pemimpin Umum Radar Mandalika kemudian menyebutkan susunan pengurus LKBH SMSi, Pengawas: Ketua SMSI Provinsi, Ketua Bidang Hukum dan Arbitrase.
Sementara Ketua LKBH: Abd Rahman, SH,
Direktur Administrasi dan Keuangan: Hamzayni HS, S.H, Direktur Operasional: Adrian Febrianto Adi, S.H. LKBH ini juga dilengkapi dua anggota, M. Kaprawi Abdul Majid dan Khalid, SH.
Ketua LKBH Provinsi NTB, Abd Rahman menilai hadirnya LKBH ini sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan mendampingi teman teman wartawan di daerah ini.
“Selama ini tidak sedikit teman teman wartawan yang karena pemberitaan tersandung masalah hukum. Untuk itu kami bersama Ketua SMSI NTB juga akan melakukan sosialisasi hukum atau pendampingan bagi kawan-kawan pers dan masyarakat yang datang langsung melapor kepada kami,” imbuhnya.
LKBH SMSI kata advokat muda ini, siap menerima laporan dengan cara membawa bukti-bukti yang jelas dan lengkap ke Sekretariat SMSI NTB di Jalan Yudistira 23 Selagalas, Mataram.(KM)
Posting Komentar