Potret dari Google Earth yang tampak sepanjang garis hijau di atas merupakan garis pembatas antara kawasan hutan dengan tanah milik warga. (Sumber yang dihimpun oleh kmbali1.com) 

Kmbali1.com, Woja-Gakkum Jabalnusra kini mulai mengusut kasus perusahaan PT. Lancar Abadi (LA). Para tim dari BPPHKLH pun sudah menggelar Pengumpulan Data dan Informasi (Puldasi) pada tanggal 24-27 Augustus 2023 di lokasi Perusahaan kemarin. Hingga menjelang akhir Oktober ini hasil Puldasi tersebut belum dirilis oleh Tim terkait.

Kepala Seksi Gakkum Jabalnusra, Suparman, SP, membenarkan bahwa kasus LA masih proses penyelidikan. Namun dalam proses penyelidikan oleh timnya itu, dirinya belum dapat membeberkan hasil Puldasi yang digelar kemarin, lantaran  masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi. 

"Kesimpulan Hasil Puldasi, menunggu hasil pengukuran resmi yang dilakukan oleh BPKHTL dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli." kata Suparman via whatsapp, Senin (9/10/2023) lalu. 

Sebelumnya, jika dirunut perkara LA saat di tangani Gakkum DLHK Provinsi NTB pada awal tahun 2022 lalu belum nampak titik terangnya. Meski BPKH Wilayah VIII Denpasar sudah mengeluarkan hasil telaah batas kawasan hutan lindung (HL) Kelompok hutan Soromandi (RTK. 55), melalui nomor : S.337/BPKH. VIII /PLA. 2 /2022, tertanggal 29 Juni 2022 lalu. Dari hasil telaah itu, luas Kawasan hutan yang sudah dikuasai oleh PT. LA lebih kurang 2 hektar. 

Dengan demikian, meski bergulirnya perkara LA sejak awal tahun 2022 lalu, namun surat hasil telaah batas kawasan hutan yang dikeluarkan oleh pihak BPKH Wilayah VIII Denpasar di lokasi tersebut, belum diketahui Gakkum Jabalnusra.

"TIm Gakkum BPPHLHK baru mulai dilakukan Puldasi bulan agustus 2023. Terkait prosesnya dari tahun 2022 saya tidak tau pasti." akui Suparman. 

Sementara sepanjang penyelidikan kasus itu pihak Gakkum DLHK NTB belum menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidik atau belum diterbitkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Padahal para tim tersebut sudah memanggil para pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan. 

Akhirnya Penyidik Gakkum DLHK NTB, Astan Wirya mengatakan bahwa kasus itu masih lidik atau Puldasi. Dalam penyelidikan kasus itu, Ia menyebutkan pihaknya tengah memproses validasi data tentang kebijakan administrasi negara dan SHM. Kemudian dilakukan rekonstruksi ulang atas objek tanah yang dipermasalahkan. 

Namun sepanjang kasus yang ditangani oleh Gakkum DLHK Provinsi NTB itu, justru dipertanyakan. Pasalnya, rangkaian proses penyelidikan hingga rencana rekonstruksi ulang atas objek masalah itu hingga kini belum tampak dilakukan.

Kini kasus LA, ditangani oleh Gakkum Jabalnusra, kata Suparman, pihaknya serius menangani kasus dugaan tersebut. Bahkan ia membantah adanya konspirasi dibalik kasus ini. Terkait hasil PULDASI itu dirinya belum menerima laporan dari timnya. "maaf pak, kami belum mendapat laporan lengkap dari tim yang turun." Kata Suparman.(As) 

Posting Komentar

 
Top