Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Muhammad ST

Kmbali1.com, Dompu - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di awal bulan Oktober tahun 2023 ini mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 11. 7 Milyar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad ST, menjelaskan bahwa Dana Insentif fiskal itu, merupakan penghargaan kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023. Anggaran sebesar itu, hanya diperuntukkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 097 tahun 2023 ini. 

"Jadi alokasi untuk Dinas Perkim sebesar Rp. 3 miliyar. Sebagian anggaran itu, untuk penanganan kemiskinan yang sangat ekstrim. Alokasi Dinas PUPR sebesar Rp. 7 milyar. Dinas Pertanian sebesar Rp. 400 juta, Dinas Sosial Rp. 150 juta dan BPBD sebesar Rp. 150 juta." Kata Muhammad ST, di ruangan kerjanya, Kamis (26/10/2023) pagi. 

Meski Dana Insentif Fiskal tidak dibahas dan tidak di paripurna bersama anggota legislatif, lantaran pemerintah daerah mendapatkan informasi alokasi dana tersebut satu minggu setelah rapat paripurna APBD-P, Kata Muhammad ST, Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri disebutkan apabila kita mendapatkan informasi dana Insentif Fiskal setelah APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. 

Namun DID itu, kata Muhammad ST sebelum penetapan APBD-P meskipun satu minggu setelah Paripurna. Setelah diproses dan dievaluasi Pemerintah Provinsi Maka lahirlah keputusan Gubernur untuk memerintahkan agar DID Kabupaten Dompu di masukan ke APBD-P tahun 2023. 

"Kita mendapatkan informasi Dana Insentif Fiskal itu, tanggal 3 Oktober 2023. Sedangkan paripurna APBD-P yang digelar pada tanggal 27 September 2023. Meski paripurna sudah digelar namun APBD-P belum ditetapkan." pungkasnya (As/adv) 

Posting Komentar

 
Top