Direktur CV. LA tengah berada di mobil Polisi Kehutanan saat dilakukan penahanan oleh penyidik Gakkum Jabalnusra, Jum'at (23/2/2024) sekitar Pukul 19.20 Wita. 

KM Bali 1 Dompu-Akhirnya Direktur Perusahan LA Inisial TJ  pada Jum'at (23/2/2024) sekitar Pukul 19.20 Wita ditahan oleh tim penyidik Gakkum Jabalnusra. Saudara TJ ditahan lantaran tidak kooperatif setelah penyidik melayangkan dua kali surat panggilan. Pada panggilan pertama dikeluarkan 10 Januari 2024. Kemudian panggilan kedua kalinya dikeluarkan tanggal 9 Februari 2024 kemarin. 

Penyidik Gakkum Jabalnusra, M. Ikhwan membenarkan bahwa Direktur Perusahaan Lancar Abadi (LA) telah ditahan. "Iya Direktur CV. LA sudah ditahan sementara di Mapolres Dompu." cetusnya.

Meski direktur CV. LA sudah ditahan, pihak penyidik Gakkum Jabalnusra belum memasang police line di lokasi Perusahaan LA yang berlokasi di Dusun Madarutu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, NTB. Untuk sementara ini, kata ikhwan, pihaknya belum memasang police line di lokasi perkara lantaran belum dilakukannya  penyitaan sejumlah barang bukti. 

"Rencananya akan dipasang police line, setelah dilakukan penyitaan." Ungkapnya, Senin (26/2/2024) 

Sebelumnya, perkara kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari Lidik ke Sidik.  Kata M. Ikhwan pada kmbali1.com, Jum'at (9/2/2024) lalu, membenarkan bahwa kasus LA akan ditingkatkan ke penyidikan. "Insya allah Kasus LA akan naik Sidik." singkatnya.

Lebih lanjut kata dia, setelah dilakukan sejumlah gelar perkara (penyelidikan) tinggal selangkah lagi kasus itu akan diterbitkan surat perintah penyidikan. Ia kembali mengingatkan tinggal satu kali lagi gelar perkaranya baru diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Surat perintah penyidiknya belum diterbitkan. Masih Menunggu hasil gelar perkara satu kali lagi." ujarnya. 

Sebelum itu, Tim BPPHLHK sudah melakukan pengumpulan data dan informasi (Puldasi) sekitar akhir agustus tahun 2023 lalu. Kepala Seksi Wilayah 3 Kupang BPPHLHK Jabalnusra, Suparman, SP, pada Senin (9/10/2023 lalu, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan atau Puldasi tidak hanya memastikan pengukuran luas batas kawasan hutan di wilayah Topaso yang diduga di caplok. Namun sejumlah keterangan saksi-saksi ahli juga dikumpulkan. 

Diketahui, Perusahan LA yang berlokasi di Dusun Madarutu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, terindikasi mencaplok kawasan hutan. Hal itu, tertuang dalam surat hasil telaah batas kawasan hutan lindung (HL) kelompok hutan Soromandi (RTK. 55) oleh BPKH Wilayah VIII Denpasar melalui nomor : S. 337/BPKH. VIII /PLA. 2 /2022, tertanggal 29 Juni 2022. (As) 

Posting Komentar

 
Top