Proses Hukum Kasus Pidana Direktur CV. LA Memasuki Babak Baru dengan Penyerahan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (28/03 /2024) kemarin.

KM Bali 1 Dompu - Proses hukum kasus pidana yang menyeret Direktur CV. LA telah memasuki babak baru setelah berkas perkara resmi diserahkan ke Kejaksaan. Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum dan memberikan harapan akan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penyidik Gakkum Jabalnusra telah melimpahkan berkas perkara pidana Direktur CV. LA, Inisial TJS, ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis (28/3/2024) pagi kemarin.

"Ia terancam paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling banyak lima miliar," kata Ihwan, yang merupakan salah seorang penyidik Gakkum Jabalnusra. 

Direktur LA dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan undang-undang Cipta Kerja. Pasal-pasal tersebut menjelaskan larangan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman pidana yang diatur dalam pasal 78 undang-undang tersebut.

Selain itu, tersangka juga disertakan Jonctou pasal 55 dan 56 KHUP.

Ihwan menyebutkan diantara poin-poin hasil sidik nya termasuk berita acara rekonstruksi ulang objek tanah yang diperkarakan terungkap luas kawasan di luar sertifikat yang telah dikuasai tersangka sangat mencengangkan. "Ada kelebihan 4 hektar lebih penguasaan di luar sertifikat." ungkapnya kemarin.

Selain itu, di balik perkembangan kasus tersebut, mulai terungkap fakta-fakta terkait peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu. Mereka diduga menerbitkan sertifikat tanah di dalam kawasan hutan untuk perusahaan yang berlokasi di Dusun Madarutu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan legal dari penerbitan sertifikat dalam kawasan hutan, terutama mengingat tapal batas kehutanan yang sudah ditetapkan sejak tahun 1960-an.

Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Kantor BPN Dompu enggan memberikan komentar. Bahkan, ketika hendak diwawancarai, dia melarang wartawan untuk merekam.

"Jangan direkam." larangnya. 

Meskipun bangunan yang menjadi objek perkara pidana telah mendapatkan Izin Membangun Bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan Kabupaten Dompu sekitar tahun 2018, masih banyak pertanyaan terbuka mengenai legalitas penerbitan sertifikat tanah dan proses pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN.

Kini, publik menantikan langkah dan upaya dari pihak BPN terkait dengan perkara ini, apakah sertifikat tanah tersangka akan dibatalkan atau tidak. (As)

Posting Komentar

 
Top