![]() |
Amirullah, SH Pemerhati Tambang |
DOMPU, KMBALI1.com – Advokat muda asal Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu'u, Amirullah, SH angkat bicara menanggapi kunjungan lapangan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Dompu dan instansi terkait dari Provinsi NTB ke lokasi eksplorasi PT. Sumbawa Timur Mining (STM), 5 Mei lalu.
Menurut Amirullah, pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. STM di kawasan pegunungan Hu’u patut dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, hingga saat ini status kegiatan perusahaan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi, sementara pembangunan infrastruktur seperti jalan masuk dalam kategori kegiatan operasi produksi.
"Dalam Pasal 1 Ayat 17 dan 18 jelas menerangkan bahwa pembangunan infrastruktur dan sarana pengangkutan seperti Jalan hanya bisa dilakukan apabila perusahaan sudah memegang izin Operasi Produksi", tegas Amirullah.
“Alasan yang disampaikan pihak perusahaan bahwa pembangunan jalan itu untuk konsumsi terbatas kepentingan eksplorasi. Tapi sampai hari ini, izin atas alasan konsumsi terbatas itu tidak pernah bisa dibuktikan,” tambah Amirullah dalam keterangannya pada 7 Mei 2025.
![]() |
Infrastruktur jalan yang sudah dibangun Oleh PT. STM di wilayah Eksplorasinya. |
Amirullah menegaskan bahwa dirinya secara resmi telah menyurati berbagai kementerian pada tahun 2023, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidupkan dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga kepada Gubernur NTB dan Bupati Dompu.
Namun hingga kini, tidak ada satu pun dari instansi yang merespons surat permohonan akses informasi yang dia ajukan.
“Surat itu kami kirimkan untuk meminta kejelasan mengenai aktivitas STM yang diduga telah melanggar ketentuan. Mereka belum masuk tahap operasi produksi, tetapi sudah membangun jalan dan melakukan aktivitas yang seharusnya belum diizinkan,” ujarnya.
Sebagai advokat dan warga lingkar tambang yang selama ini aktif mengkritisi aktivitas eksplorasi PT STM, Amirullah menyayangkan lemahnya respons pemerintah dalam menegakkan aturan.
Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur di tahap eksplorasi berpotensi melanggar prosedur perizinan, dan jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertambangan di daerah.
“Kalau semuanya dibiarkan tanpa pengawasan dan pembiaran ini terus terjadi, maka yang dirugikan adalah rakyat, lingkungan, dan masa depan generasi kita,” tutupnya.
Diketahui, dalam Pasal 1 Ayat 17 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba menjelaskan pengertian tahapan Operasi Produksi;
"Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan".
Sementara itu, pada pasal 1 ayat 18 peraturan yang sama menyebut "Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan".[KM02]
Posting Komentar