KM Bali 1 Dompu - Sejumlah Masyarakat warga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa dan beberapa orang pendamping dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) mendatangi Markas Polisi Resor (Mapolres) Dompu untuk melaporkan dugaan adanya aktifitas Pungutan Liar (Pungli) di Desa tersebut. Kasus dugaan Pungli ini melibatkan Kepala Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Dahlan M. Hasan Rabu, (31/5).

Penggunaan anggaran Pembayaran Administrasi Program Nasional ( Prona ) tahun 2016 tanah Pekerangan atau lahan yang menurut Masyarakat diluar dari kesepakatan dan dinilai menyalahi Peraturan Desa (Perdes). Menurut laporan masyarakat, tidak kurang dari 221 orang warga setempat yang mengikuti program Prona ini ditarik biaya administrasi oleh Aparat pemerintahan Desa. Diduga, penarikan biaya administrasi ini atas perintah dari Kades. 
Salah satu warga yang bertempat tinggal di Dusun Doro Mbe’e Desa Lanci Jaya, Abbas A. Bakar (56) tahun, yang sudah memberikan surat pernyataannya kepada pihak Kepolisian Dompu mengaku bahwa dia sudah pernah menyerahkan uangnya kepada Kepala Dusun ( Kadus ) Lanci III untuk pembayaran Administrasi Prona Tanah Pekerangan atau Lahan sebesar Rp. 450.000,-. Nilai ini menurut Abbas sangat memberatkan warga. Namun karena warga juga merasa membutuhkan program pemerintah pusat yang seharusnya gratis ini, maka Abbas terpaksa membayar sesuai dengan yang diminta oleh aparat Desa.
Ibramin H. Jamaluddin, Kepala Dusun (Kadus) Lanci II di desa yang sama menyebutkan angka berbeda pada pungutan yang diklaim sebagai biaya Prona. Ibrahim menyebutkan bahwa dirinya hanya memungut sebesar Rp. 250.000 per warga yang ikut dalam program Prona itu. Ibrahim juga menjelaskan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Kades setempat, “khusus Dusun Lanci Jaya II, sebesar Rp. 250.000 Per orang, dan pungutan itu akan diserahkan ke kepala Desa”, Ungkapnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lanci Jaya Jamil, S. Pd mengungkapkan warga yang ikut dalam program prona tersebut untuk tahun 2016 ini berjumlah 221 orang. Setiap orang dikatakan Jamil diwajibkan membayar biaya senilai 250 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah. 
“Mereka semua sudah bayar dan ada bukti fisiknya, yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan, sejumlah 221 orang, ada yang bayar  Rp. 250.000 ada yang Rp. 400.000, bahkan Rp. 500.000,  ini pungli besar - besaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Lanci Jaya”, Jelas Jamil.
Jamil menambahkan, Program Prona ini pada dasarnya adalah program gratis dari pemerintah Pusat. Di Desa lanci jaya kata Jamil, Program ini sudah berjalan selama 3 tahun dimulai sejak 2015. “Belum tahun 2015, ini baru tahun 2016, 3 tahun berturut - turut,  saya mohon aparat penyidik supaya segera mengusut pungli ini”, Jelas Jamil, S. Pd. Selaku Ketua BPD Desa Lanci Jaya.

Sayangnya kepada wartawan Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan persnya. Alasannya bahwa berkas laporan Dugaan Pungli yang dilaporkan masyarakat Desa Lanci Jaya itu baru saja diterima Pihaknya.[poris/syahrul]

Posting Komentar

 
Top