KM Bali 1, Dompu-Menindak lanjuti
laporan masyarakat terkait banyaknya dijumpai sampah medis di tempat-tempat
pembuangan sampah di Kabupaten Dompu, Kabid Lingkungan Hidup Dinas LHK Dompu
Andi Bakhtiar menyarankan kepada semua lembaga pelayanan kesehatan publik
terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu untuk segera menjalin kemitraan
dengan perusahaan yang mengantongi
Menurut Andi
Bakhtiar saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya Selasa, (4/7) pekan lalu, meskipun
RSUD memiliki fasilitas khusus untuk mengelola sampah tersebut seperti
Insenerator, namun berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah
seperti PP Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, RSUD tetap wajib bermitra dengan perusahaan
pihak ke tiga.
Terkait hal tersebut, belum lama ini Pihaknya
dari Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan koordinasi dengan Pihak RSUD Dompu.
Menurutnya Pihak Rumah Sakit tidak perlu ragu dalam menjalin kemitran dengan
perusahaan yang sudah mengantongi izin pengelolaan limbah B III ini dari
Kementerian Lingkungan Hidup. “biar pun Pihak Rumah Sakit sudah memiliki
insenerator, tapi berdasarkan peraturan mereka tetap harus bekerja sama dengan
pihak ketiga, dan Rumah sakit tidak perlu takut, karena bayarnya kan pakai uang
pemerintah, bukan uang pribadi”, ungkap Andi Bakhtiar.
Dengan
dilimpahkannya pengelolaan limbah medis ini ke pihak ketiga ditambahkan
Bahtiar, maka akan berdampak positif pada tingkat akreditasi pelayanan Rumah
Sakit sendiri. “Namun sebaliknya, apabila peraturan ini tidak diindahkan, maka
akan saya yakin tingkat akreditasi RSUD akan menurun”, imbuhnya.
Setelah
melakukan koordinasi tersebut, menurut Andi Bakhtiar, Pihak RSUD Dompu terkesan
menyambut baik dan berjanji akan segera merubah system prosedur pengelolaan
limbah medisnya. Dikabarkan Andi, Pihak RSUD Dompu juga sudah melakukan
konsultasi dengan RSU Mataram yang belakangan diketahui sudah menjalin
kemitraan dengan Pihak ketiga sejak setahun yang lalu.
Hal ini
membulatkan niat RSUD Dompu untuk merencanakan untuk menjalin kemitran dengan
pihak ketiga dalam penanganan sampah medis yang tergolong berbahaya ini.[Oz]
Posting Komentar