KM Bali 1, Dompu-Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya dijumpai sampah medis di tempat-tempat pembuangan sampah di Kabupaten Dompu, Kabid Lingkungan Hidup Dinas LHK Dompu Andi Bakhtiar menyarankan kepada semua lembaga pelayanan kesehatan publik terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu untuk segera menjalin kemitraan dengan perusahaan yang mengantongi
Menurut Andi Bakhtiar saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya Selasa, (4/7) pekan lalu, meskipun RSUD memiliki fasilitas khusus untuk mengelola sampah tersebut seperti Insenerator, namun berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah seperti PP Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, RSUD tetap wajib bermitra dengan perusahaan pihak ke tiga.
Terkait hal tersebut, belum lama ini Pihaknya dari Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan koordinasi dengan Pihak RSUD Dompu. Menurutnya Pihak Rumah Sakit tidak perlu ragu dalam menjalin kemitran dengan perusahaan yang sudah mengantongi izin pengelolaan limbah B III ini dari Kementerian Lingkungan Hidup. “biar pun Pihak Rumah Sakit sudah memiliki insenerator, tapi berdasarkan peraturan mereka tetap harus bekerja sama dengan pihak ketiga, dan Rumah sakit tidak perlu takut, karena bayarnya kan pakai uang pemerintah, bukan uang pribadi”, ungkap Andi Bakhtiar.
Dengan dilimpahkannya pengelolaan limbah medis ini ke pihak ketiga ditambahkan Bahtiar, maka akan berdampak positif pada tingkat akreditasi pelayanan Rumah Sakit sendiri. “Namun sebaliknya, apabila peraturan ini tidak diindahkan, maka akan saya yakin tingkat akreditasi RSUD akan menurun”, imbuhnya.
Setelah melakukan koordinasi tersebut, menurut Andi Bakhtiar, Pihak RSUD Dompu terkesan menyambut baik dan berjanji akan segera merubah system prosedur pengelolaan limbah medisnya. Dikabarkan Andi, Pihak RSUD Dompu juga sudah melakukan konsultasi dengan RSU Mataram yang belakangan diketahui sudah menjalin kemitraan dengan Pihak ketiga sejak setahun yang lalu.
Hal ini membulatkan niat RSUD Dompu untuk merencanakan untuk menjalin kemitran dengan pihak ketiga dalam penanganan sampah medis yang tergolong berbahaya ini.[Oz]

Posting Komentar

 
Top