Suharli, ST
               Anggota DPRD Dompu

KM Bali 1, Dompu-Anggota DPRD Dompu dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengkhawatirkan akan munculnya Klaster baru dalam penularan Covid 19. Klaster baru itu kemudian ia sebut dengan Klaster Pilkada.

Prediksinya ini bukan tanpa alasan, menurutnya, Bawaslu sebagai Lembaga Pengawasan Pemilu yang juga diberi tanggung jawab mengawasi tingkat ketaatan para Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta tim suksesnya dalam mentaati protokol kesehatan saat kampanye dinilai lemah.

"Pelaksanaan kampanye sudah tidak mengindahkan Protokol Covid. Kenapa Bawaslu Tutup mata", ungkapnya. 

Bila tidak ditindak dengan tegas oleh Bawaslu maka bukan tidak mungkin protokol kesehatan ini pada akhirnya akan diabaikan oleh masing-masing Paslon yang bertarung pada Pilkada 2020 ini.

"Bawaslu akan menjadi pemicu bertambahnya masyarakat dompu yang Positif Covid", katanya via aplikasi Whats App Jumat, (23/10) siang ini. 

                         Drs. Irwan
              Ketua Bawaslu Dompu

Menanggapi sorotan Anggota DPRD Dompu ini, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan menjelaskan berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan selama 30 hari terakhir ini, pelaksanaan Kampanye masing-masing Paslon dinilai cukup menuhi protokol pencegahan Covid 19, mulai dari penyedian Alat Pelindung Diri (APD) hingga menyediakan tempat Cuci tangan bagi peserta Kampanye. 

"Sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pada 10 hari ke 3 penyediaan Apd saat pelaksanaan terpenuhi mulai dari tempat cuci tangan, pakai masker", jelasnya. 

Namun pihaknya mengakui masih ada pelanggaran oleh Tim kampanye Paslon pada protokol tertentu seperti mengatur tempat duduk agar tidak berkerumun.

"namun beberapa protap yang masih dilanggar seperti pengaturan tempat duduk berkerumun saat kegiatan berlangsung  di area kampaye baik peserta maupun tim . Masih ad paslon-paslon yang tidak mematuhi itu.", ungkapnya. 

Tanggung Jawab Bersama

Menanggapi kritikan Anggota DPRD Suharli, ST,  Ketua Bawaslu Dompu menjelaskan bahwa penerapan Protokol Kesehatan ini tidak dapat diserahkan semua tanggung jawabnya kepada Bawaslu saja. 

Irwan Beralasan, terkait protokol kesehatan ini tidak hanya dimuat dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu saja tetapi juga dimuat dalam undang-undang lainnya. 

Jadi, menurutnya, penerapan protokol kesehatan ini sudah merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat dalam hal pengawasannya termasuk DPRD itu sendiri. 

"Sebenarnya hal protokol kesehatan covid  ini tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada Bawaslu, ini adalah Tanggung Jawab bersama semua elemen,  tanpa kecuali, hal covid disamping diatur dalam regulasi  pemilihan di Undang-undang lain juga diatur. Jika ada DPR sorot bawaslu seperti itu berarti sudah lepas dari Tanggung jawab menjaga masyarakat dari bahaya persebaran wabah yang membayakan itu. Itu sudah dideklarasikan bersama oleh semua elemen mulai dari RI, provinsi, dan Kabupaten", urainya saat dikonfirmasi KMbali1.online jumat, (23/10) Siang tadi. 

Sejauh ini, Irwan menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja maksimal bahkan setiap pelanggaran yang ditemukan, petugas yang bekerja di lapangan segera memberikan peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis. 

"Bawaslu sudah bekerja maksimal sesuai aturan mulai sosialisasi, menghimbau dengan surat himbauan pada paslon pimpinan Parpol dan tim kampanye, dan mengelurkan teguran dan peringatan di lokasi kampanye", ungkapnya. 

Sesuai peraturannya, Bawaslu Menegaskan jika pihaknya menemukan adanya pelanggaran secara berulang-ulang oleh tim Kampanye Paslon, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU agar diberi sanksi dengan tidak mengeluarkan izin Kampanye selama 3 hari. 

"Jika paslon tidak patuh dan berulang-ulang maka bawaslu akan merekom pada pihak kepolisian dan merekom pada KPU  untuk diberi sanksi tidak  memberi ijin kampanye 3 hari sesuai diatur dalam PKPU tentang kampaye". Tegasnya.(KM).

Posting Komentar

 
Top