KM Bali 1, Woja-DM remaja 17 tahun bersama seorang rekannya AH (20 thn) sedang mencoba menjual Kambing yang dicurinya dari kawasan pertanian So Kampo Dobu Desa Saneo Kecamatan Woja.
Namun sayangnya, saat kedua remaja ini akan menjual hasil curiannya itu di kawasan Lingkungan Doro Ngao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu, Tim Puma yang saat itu tengah menyeidiki kasus tersebut lebih dahulu meringkus AH dan DM kemudian digelandang ke Mapolres Dompu Jl. Bayangkara No. 1 Dompu.
Kepada Polisi, kedua terduga Pelaku yang salah satunya (DM-red) merupakan remaja putus sekolah itu mengakui perbuatannya.
Pasalnya, seekor kambing itu mereka tangkap lalu disembelih di lokasi tersebut agar mudah dibawa melewati perkampungan. Setelah Kambing dibungkus menggunkan Karung Plastik, Terduga Pelaku kemudian membawa kambing hasil curiannya menuju rumah seorang warga Lingkungan Doro Ngao Kelurahan Kandai Satu yang diketahui bernama Somi.
Akibat perbuatannya itu, Remaja putus sekolah (DM) bersama rekannya (AH) ini terpaksa harus mendekam dibalik tahanan Mapolres Dompu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Mapolres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K saat dikonfirmasi mengatakan meskipun DM masih dibawah umur, namun tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Namun berhubung salah satunya dibawah umur maka untuknya yang masih dibawah umur akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak." Jelasnya.
Katanya, kedua pelaku akan diancam dengan delik pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.
Dari tangan terduga pelaku Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor Kambing hasil curian, sebilah parang dan satu unit Sepeda motor yg dikendarai pelaku.(Oz)
Posting Komentar