KM Bali 1, Dompu- Kasus Pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum Siswa terhadap Tenaga Pendidik/Guru SMAN 01 Hu'u yang terjadi Beberapa waktu lalu hingga  kini masih ditangani pihak Kepolisian Resort (Polres) Dompu. Kasus tersebut pun sempat mengundang Aksi Solidaritas yang di Gelar Puluhan Guru dan Kepala Sekolah di depan Kantor Polres Dompu guna menuntut Aparat Penegak Hukum Objektif dalam menangani Kasus tersebut.

Kabarnya, saat ini pihak Sekolah SMAN 1 Hu'u telah memutuskan untuk mengembalikan Oknum Siswa yang bersangkutan ke wali siswa. Hal itu Diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah SMAN 01 Hu'u bernomor 421.3/076/SMAN 1.Hu'u/2021 yang ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2021.

Keputusan Pihak Sekolah itu tentu saja mengundang reaksi dan keberatan dari pihak Keluarga Oknum Siswa yang diduga terlibat. Oleh pihak Keluarga yang diWakili LSM LERA melaporkan Secara resmi Ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan (DP3A) Kabupaten Dompu Selasa (25/01/2022) siang. Laporan ini untuk Menindak lanjuti Surat putusan Kepala Sekolah SMAN 1 Hu'u tersebut.

Hj. Daryati Kustilawati SE, M.Si Selaku Kepala Dinas DP3A Dompu Menegaskan, akan menindak-lanjuti secepatnya, melakukan Konfirmasi Ke pihak Sekolah Terkait serta Ke Kepala direktorat Pendidikan Menengah (KCD DIKMEN) Dompu. Hal tersebut dilakukan guna menjamin Hak-hak Siswa yang bersangkutan terpenuhi yaitu tetap memperoleh Pendidikan yang Layak Sebagaimana yang di atur oleh negara dan dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Secepatnya akan kami konfirmasikan ke pihak terkait, termasuk Kepala sekolah tersebut, kami akan tetap meng-upayakan yang bersangkutan memperoleh pendidikan yang layak, karena hal itu sudah di atur dalam undang-undang", Tuturnya kepada Media ini diruang Kerjanya pada Selasa(25/01/2022) Sore.

Hj. Daryati Kustilawati mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha secara maksimal menyelesaikan persoalan ini, mengingat Oknum Siswa tersebut masih kategori Cluster Dibawah umur. Selain itu, masalah ini juga merupakan bagian Dari Tugas pokok dan fungsi DP3A sendiri dalam menjalankan Fungsi Pengawasan dan Perlindungan Terhadap Anak akan Pemenuhan Kebutuhan Primer.
Hj. Daryati mengungkapkan salah satu tanggung jawab pihaknya dalam hal perlindungan anak adalah Memperoleh Pendidikan yang layak.

"Bagian dari Tupoksi kami dalam menjalankan Fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap anak, agar kebutuhan Primer seperti pendidikan tetap terpenuhi", Tegasnya.
Dengan adanya Kasus seperti ini dirinya berharap, terutama kepada orang Tua agar Lebih Bijaksana dalam bersikap serta lebih mengawasi Tingkah Laku Anak. Beliau menilai, Faktor Penting yang menyebabkan terjadinya Degradasi Moral Pada anak di bawah umur adalah karena Minimnya pendidikan di keluarga Serta Buruknya lingkungan Sosial. Sehingga berimbas pada kecenderungan perilaku menyimpang seperti Asusila dan Kriminalitas. Hal itu, menurutnya Perlu dukungan dan Peran Aktif semua Elemen Masyarakat.

"Pengawasan lingkungan interaksi Anak serta sikap Arif Bijaksana dari Pihak orang Tua dalam memberikan pendidikan keluarga sangat diperlukan dalam rangka mereduksi perilaku buruk Anak, dan ini dibutuhkan partisipasi semua Elemen masyarakat itu sendiri", Harapnya.

Guna Mengantisipasi dan Menghindari tindak kriminalitas yang melibatkan Anak dibawah Umur terjadi lagi di kemudian Hari, Pihaknya bersama OPD terkait dan Kepolisian Giat melakukan sosialisasi dan Pembinaan Ke Sekolah - sekolah yang ada di Kabupaten Dompu.(IB).

Posting Komentar

 
Top