KM Bali 1, Dompu-Tanah yang dikelolah oleh Perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 9.996.000 Meter Kubik (M2) di Kecematan Pekat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir masa kontraknya.
"Berdasarkan hasil survey tanah bekas HGU yang berakhir masa kontraknya seluas 9.996.000 M2, berlokasi di Kecematan Pekat Kab. Dompu sudah kita iventaris," ujar Kepala Pertanahan Kab. Dompu, I Komang Suarta, S.E., M.H., di ruangan kerjanya, Selasa (18/01/2022) kemarin.
Untuk sementara ini pihak Pertanahan Kab. Dompu, tengah melakukan iventaris seperti tanah bekas tambang, tanah timbun, tanah hasil reklamasi dan tanah terkena kebijakan tata ruang.
Hasil iventaris tanah tersebut, kata Kepala Kantor Pertanahan Kab. Dompu, rencananya akan dikelolah oleh Bank Tanah. Adapun kerja Bank Tanah antara lain, merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reformasi agraria, dan keadilan pertanahan.
"Pendistribusian oleh Bank tanah kepada kementerian atau lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi sosial, dan Keagamaan, serta masyarakat yang tetapkan oleh Pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara tanah bekas HGU tersebut, lanjutnya, tidak serta-merta dikuasai oleh masyarakat. Namun pendistribusiannya harus melalui tahapan-tahapan atau prosedur yang ditetapkan oleh pihak terkait.
"Ada prosesnya untuk didistribusikan kepada masyarakat melalui tanah objek redistribusi," jelasnya.
Tanah seluas itu, Pertanahan Kab. Dompu sudah mengajukan usulan berkas tanah bekas HGU di Kementerian Pertanahan. (As)
Posting Komentar