Foto: Kadispora Dompu Drs. H.M. Rifaid. M.Pd

KM Bali 1, Dompu- Proses Seleksi dan pengangkatan Kepala Sekolah Baru yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu kini menuai Polemik, beberapa pihak menilai ada kejanggalan dan kesalahan Prosedur yang disengaja dalam proses seleksi Calon kepala Sekolah tersebut.

Sebagaimana yang diungkapkan Mantan Kepala Sekolah SMPN 02 Pajo Syarifudin S.Pdi, bahwa dalam proses pengangkatan dan rotasi Kepsek kali ini janggal dan tidak transparan, hal itu diketahui dari banyaknya jumlah kepsek yang dilantik rata-rata tidak memenuhi syarat karena Mayoritas berasal dari guru biasa dan belum pernah mengikuti Diklat apapun.

"Sebagian besar yang dilantik sebagai Kepsek baru kemarin, berasal dari Guru biasa dan belum pernah sekalipun mengikuti Diklat", Ungkapnya kepada sejumlah Awak Media pada, Selasa (01/03/2022) pagi.

Syarifudin menambahkan, adapun Diklat yang dimaksud, seperti Diklat calon Kepala Sekolah, Diklat penguatan Kepala Sekolah atau guru Penggerak dan bersertifikat Diklat sebagai syarat menjadi Kepala Sekolah. 

"Demi mewujudkan dunia pendidikan yang berkualitas, para cakep harus mengantongi sertifikat berbagai diklat, karena itu adalah hal penting dan sebagai syarat menjadi kepsek", imbuhnya.

Menanggapi tudingan itu, Kadispora Dompu Drs. H.M.Rifaid. M.Pd, secara tegas membantahnya. Menurutnya proses pengangkatan Kepsek yang lalu sudah sesuai prosedur, karena beberapa Syarat mutlak yang harus dipenuhi peserta seleksi adalah Strata pendidikan minimal S-1, masa mengabdi minimal 6 Tahun serta golongan III-b.

"Syarat wajib yang harus dipenuhi peserta seleksi yaitu tingkat pendidikan S-1, sudah mengabdi selama 6 tahun dan sudah Golongan III-b, selama mereka memenuhi kriteria tersebut dan didukung oleh hasil Fit and proper test, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengusulkan sebagai kepsek baru". Jelasnya saat disambangi beberapa awak media di ruang kerjanya (01/03/2022) Selasa Siang.

H.M.Rifaid selaku Kadispora Dompu,  malah mempertanyakan hasil Fit and Proper Test sejumlah peserta seleksi yang konon katanya sudah mengantongi berbagai sertifikat diklat yang jauh dibawah standar. Sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa Sertifikat Diklat bukan sebagai Indikator penting dalam menentukan kualitas Kepsek tapi hasil seleksi melalui tahap fit and proper test.

"Sertifikat Diklat bukan Indikator penting penilaian dan syarat dalam seleksi ini, tapi kami berpedoman pada hasil Fit and proper test", Tuturnya.

Drs. H. M. Rifaid M.Pd, menerangkan, dalam proses ini pihaknya hanya bertugas menyeleksi dan menjaring nama-nama peserta untuk diusulkan ke Bupati Dompu, sedangkan siapa yang terpilih sebagai Kepsek itu diluar kewenangannya karena itu adalah hak Prerogatif Bupati berdasarkan Penilaian yang Objektif

"Hak Bupati dalam memilih kepsek, dan tugas kami hanya menjaring dan menyeleksi saja peserta untuk diusulkan sebagai kepsek, dan tentu saja berdasarkan penilaian yang Objektif", pungkasnya. (IB)

Posting Komentar

 
Top