Dompu, Kmbali1.com – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sumbawa serta jajarannya, menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024. Bertempat di Lapangan Beringin Pemda Dompu, Rabu (21/5).
Kegaitan pemusnahan barang yang menjadi milik negara yang di adakan oleh KPPBC TMP C Sumbawa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dompu dengan menggunakan anggaran Dana bagi hasil tambakau (DBH CHT).
Ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dan puluhan liter minuman beralkohol tanpa izin resmi dimusnahkan dalam acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA ini. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Sumbawa Sugeng Hariyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Bea Cukai kepada publik. “Pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras kepada pelaku usaha nakal yang mencoba merugikan negara melalui jalur ilegal,” tegasnya.
Sugeng menyebutkan jumlah barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan. "Rokok Sigaret 577.850 batang, minuman mengandung alkohol 1.528.20 liter, Tembakau Iris 55.268 gram," katanya.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di berbagai titik di wilayah kerja KPPBC Sumbawa, termasuk Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima. Selama tahun 2024, KPPBC Sumbawa berhasil mengamankan barang kena cukai ilegal dengan nilai potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Diperkirakan nilai barang Kena Cukai Ilegal yang dimusnakan sebesar Rp. 472.566.000 dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp. 644.816.791," Pungkas Sugeng.
KPPBC Sumbawa mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tidak segan melaporkan peredaran barang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing, serta menjaga hak-hak negara atas penerimaan cukai yang sah. (Alon)
Posting Komentar