Dompu, KMBali1.com – Setelah melalui proses yang panjang dan penuh perdebatan, DPRD Kabupaten Dompu akhirnya memutuskan untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan kerja sama publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Keputusan ini diambil setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan perusahaan pers, Ketua Organisasi Media, Dinas Kominfo, Kabag Hukum Pemda Dompu, dan unsur Setwan DPRD Selasa, 20 Mei 2025 Kemarin.
Dalam RDPU tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh revisi Perbup 41/2024 demi kepentingan bersama. Menurutnya, Perbup tersebut perlu direvisi karena beberapa poinnya dinilai tidak relevan dan tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kami berkomitmen untuk melakukan revisi Perbup 41/2024 agar hubungan kemitraan antara pemerintah dan insan pers dapat berjalan harmonis dan produktif,” kata Ir. Muttakun.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Dompu, Sirajuddin, juga menekankan pentingnya revisi Perbup 41/2024 untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak menyimpang dari prinsip dasar kebebasan pers dan tidak mengandung pasal-pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabag Hukum Setda Dompu, Momon Suherman, SH, juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dan siap melakukan evaluasi dan revisi Perbup 41/2024 jika ditemukan kejanggalan atau substansi yang tidak relevan.
Dengan adanya komitmen tegas dari DPRD dan Pemda Dompu untuk melakukan revisi Perbup 41/2024, diharapkan hubungan kemitraan antara media dan pemerintah daerah dapat tetap berjalan dengan baik dan produktif demi kepentingan publik.(KM00)
Posting Komentar