Dok: Pihak Penyidik tengah melakukan penyitaan gudang LA

DOMPU, kmbali1.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto Diduga hambat penuntasan perkara dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh Direktur PT Lancar Abadi (LA) berinisial TJS. 

Sebelumnya, berkas perkara TJS yang sempat menjadi perhatian publik kini seolah lenyap dari radar hukum. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara (P-19) awal tahun 2024, penyidik tak kunjung melengkapinya. Yang lebih mencengangkan, penyidik justru menyebut perkaranyanya “deadlock”

Istilah deadlock biasanya muncul saat penyidikan benar-benar buntu. Tapi berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh dari sejumlah narasumber, semua petunjuk sudah mengarah pada pelanggaran serius: penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas kawasan hutan dengan warkah pertanahan yang patut diduga cacat. Bahkan, SK Tata Batas dari Kementerian Kehutanan yang menegaskan status kawasan pun diabaikan.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Ikhwan, mengakui bahwa penanganan kasus tersebut mengalami deadlock. Ia menyebut, proses penyidikan lanjutan memerlukan alokasi anggaran yang saat ini tersendat akibat kebijakan efisiensi nasional.

“Kami masih menunggu kebijakan pusat. Ini masih terbentur pemangkasan dan efisiensi anggaran negara di setiap kementerian, Masih efisiensi oleh Prabowo hasil laporan terakhir," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (27/5/2025).

Kendati demikian, kata dia, sesuai arahan pimpinannya, pihak Gakkum mendorong koordinasi dengan JPU Dompu dan berharap pelimpahan berkas bisa segera dilakukan. Ia juga menyoroti pentingnya peran Kantor Pertanahan. Jika terbukti SHM yang dimiliki TJS cacat hukum karena melanggar batas kawasan hutan, maka pemblokiran seharusnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu gugatan perdata atau PTUN.

“Kalau asal-usulnya sudah jelas bermasalah dan melanggar ketentuan kehutanan, Kantor Pertanahan harusnya berani blokir. Jangan adu kuat dengan SK Menteri,” tegas Ikhwan, Senin (27/5/2025). 

Pelapor kasus, Nurdin, menyebut seluruh syarat formil dan materil sudah lengkap. Ia telah menyerahkan dokumen pendukung berupa peta, berita acara tata batas kawasan hutan, serta keterangan ahli kehutanan. Bahkan TJS sempat ditahan, namun jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan formalitas belum terpenuhi.

“Bukti sudah lengkap, unsur KUHAP sudah terpenuhi, tapi jaksa malah balikin berkas. Alasan mereka tidak masuk akal,” kata Nurdin.

Merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus, Nurdin bersama kuasa hukumnya, Juanda SH, MH, bakal mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu. Mereka menduga ada pihak yang mengintervensi jalannya proses hukum.

“Secepatnya kita mengajukan praperadilan,” ujar Juanda. (Alon) 


Posting Komentar

 
Top